Arsip yang tercipta sebagai endapan informasi terekam mengenai kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan urusan hubungan luar negeri sesuatu negara
Arsip Dinamis
arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara/administrasi organisasi
Arsip Deposit
Arsip atau naskah yang hak penguasaannya secara fisik diserahkan kepada suatu lembaga kearsipan, namun tidak termasuk hak pemilikannya. Arsip disimpan oleh sebuah lembaga kearsipan berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama antara pemilik dengan penyimpan. Lihat juga hak penguasaan arsip
Arsip Daerah
Lembaga kearsipan, apapun nama resminya, yang merupakan perangkat pemerintahan daerah, baik pemerintah propinsi, kabupaten maupun kota. Arsip daerah bertanggungjawab pada sistem pengelolaan arsip di wilayah masing-masing.
Arsip Citra Daerah
Arsip yang merupakan rekaman dokumenter mengenai pengalaman kolektif dan dinamika peran daerah dalam perjalanan sejarah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bemegara. Di dalamnya berisi informasi mengenai pengalaman menegakkan kehidupan berbangsa dalam rangka pembentukan kesadaran identitas nasional yang terjadi di daerah dengan keragaman clan karakteristik daerah masing-masing
Arsip Citra Bergerak
Siquen rekaman foto berupa citra dalam rol filem atau pita video yang saat diputar akan menghadirkan ilusi gerak atau gerakan sebagai gambar hidup. Juga bisa disebut citra bergerak atau juga filem sinema.
Arsip Catatan Sipil
Catatan atau Daftar yang dibuat oleh lembaga yang berwenang melakukan pencatatan secara kronologis m~ngenai kelahiran, pemikahan, kematian dan data lain mengenai keberadaan pen dud uk sesuatu wilayah administratif atau kota
Arsip Bernilaiguna
Arsip yang harus dipertahankan keberadaannya karena masih berguna, baik untuk kepentingan operasional maupun untuk kepentingan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan.
Arsip Bernilai Kelanjutan
Arsip yang menurut penilaian berdasarkan ketentuan teknis kearsipan dan atau hukum yang berlaku dianggap memiliki nilaiguna primer (untuk kepentingan operasional instansi penciptanya) dan sekaligus juga memiliki nilai guna sekonder (untuk kepentingan yang lebih luas diluar instansi pencipta arsip yang bersangkutan atau dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara).
Arsip Bernilai Guna Sekunder
Arsip yang menurut penilaian berdasarkan ketentuan teknis dan atau hukum yang berlaku dianggap perlu dilestarikan karena memilik nilai guna bagi kepentingan publik dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bemegara. Arsip bemilaiguna sekonder disimpan di lembaga kearsipan untuk kepentingan layanan publik, baik dalam rangka penelitian sejarah maupun keilmuan pada umumnya.
