Prinsip pengaturan arsip yang bertolak pada gagasan dasar bahwa setiap penataan arsip harus dikaitkan dengan sumber aslnya, dalam arti bahwa arsip diatur sebagai bagaian intregal dari kasatuan badan/lembaga penciptanya. Prinsip dasar pegaturannya adalah bahwa aarsip dari suatu badan/lembaga pencipta dianggap sebagai kesatuan fisik yang disebut kelompok terbesar(group) dan didalamnya terdapat kelompok kecil sesuai fungsinya, yang menjadi bagian intregal dari kelomp[ok terbesar. Prinsip asal usul di kenal juga dengan nama respect des fonds (Perancis); Herkomstbeginsel(Belanda) dan perincille of provenance(Negara-negara berbahasa Inggris).