Sistem kearsipan dinamis, dimana surat masuk dan surat keluar dicatat pada kartu korespondensi sesuai dengan klasifikasi (hoofdenlifsts) clan pemberkasannya sesuai dengan yang tercatat pada kartu korespondesn tersebut. Sistem ini berasal dari Belanda. Khususnya digunakan di lingkungan kantor Hol/andse Spoorwagen dan dikenal sebagai Sistem Kartu (Kaartsysteem). Sistem Kartu ini diperkenalkan dan diterapkan di Indonesia pertama kali oleh D. Buize di kantor Inspectie Onderafdeling Staatspoorwagon di Kemayoran Jakarta pada tahun 1926. Semula sistem kartu tersebut dikembangkan oleh A.C. W. Kaulbach dan diterapkan di Departemen Kehakiman (Departemen van Justitie) pada tahun 1920.