Dasar pelaksanaan kegiatan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur adalah Undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Daerah Jawa Timur yang telah diperinci dalam landasan Struktural dan landasan operasional, seperti berikut ini :
Landasan Struktural
Landasan Struktural merupakan dasar hukum formal yang menandai keberadaan Badan Perpustakaan dan Kearsipan, sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Jawa Timur ;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Landasan Operasional
Landasan Operasional adalah dasar hukum material yang memberikan arah dan pedoman pada Badan Perpustakaan dan Kearsipan dalam menjalankan aktifitasnya, sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan ;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ;
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Micro film atau Media lainnya dan legalisasi ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian untuk Usulan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip.