Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2023 bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut

a.    Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang Perpustakaan dan kearsipan.

b.    Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.