SUSUNAN ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas. Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
b. Bidang Pembinaan Perpustakaan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
c. Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
d. Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Informasi, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
e. Bidang Penyelamatan dan Pemanfaatan Arsip Statis, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
f. Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

