Disperpusip Jatim Serahkan Sertifikat Pendaftaran Naskah Kuno kepada Masyarakat

Surabaya, Kamis, 6 November 2025 ada pandangan berbeda di ruang Inkubator Literasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur  dua tokoh hebat Lulut Edi Santoso, M.Pd. dan KH. Moh. Nurul Islam (Pengasuh Ponpes Darul Ulum Magetan), menerima sertifikat pendaftaran naskah kuno dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim).

Penyerahan sertifikat kepemililikan naskah kuno bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah langkah resmi bahwa naskah-naskah kuno milik masyarakat kini telah tercatat dan terlindungi sebagai warisan budaya bangsa.

Kedua penerima sertifikat ini adaalah cerminan masyarakat yang peduli pada peninggalan kearifan lokal serta pengetahuan komunal di masyarakat.  Beliau adalah tokoh yang menjaga warisan pengetahuan yang diwariskan turun-temurun di masyarakat dan pesantren.

Program pendaftaran naskah kuno yang dijalankan oleh Disperpusip Jatim merupakan bagian dari gerakan nasional Pendafatraan naskah yang bertujuan melindungi, melestarikan, dan mendayagunakan manuskrip kuno yang tersebar di masyarakat.

Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelestarian naskah kuno bukan sekedar menjaga benda kuno melainkan investasi untuk masa depan.

“Naskah kuno menyimpan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, dan sejarah yang membentuk karakter bangsa. Pendaftaran naskah merupakan langkah startegis dalam mewujudkan pmbangunan berkelanjutan dan penjagaaan jati diri Bangsa” ujar Tiat dengan penuh semangat.

Menurutnya, banyak naskah kuno yang masih tersimpan di masyarakat tanpa perlindungan hukum maupun konservasi yang memadai. Karena itu, program pendaftaran naskah kuno menjadi langkah penting agar koleksi yang tersebar bisa terinventarisasi dan diakui secara sah oleh pemerintah.

Pondok Pesantren Darul Ulum di Magetan menjadi saksi lahirnya inisiatif pelestarian berbasis masyarakat ini. Pesantren yang selama ini dikenal sebagai pusat pembelajaran agama dan nilai-nilai tradisional, ternyata menyimpan kekayaan literasi klasik yang luar biasa.

Lulut Edi Sansoto, M.Pd. salah satu penerima sertifikat, yang pada minggu lalu menerima Nugraha Dharma Jasa Pustaloka dengan bangga menunjukkan sertifikat naskah yang baru saja terdaftar.

“Kami menyimpan naskah ini sudah puluhan tahun dan hampir 200an naskah, setelah ada program dari Disperpusip Jatim, kami jadi tahu pentingnya mendaftarkan naskah ini,” ujar Lulut sambil tersenyum.

Sementara itu, Moh. Nurul Islam skelaigus sesepuh Ponpes Darul Ulum mengaku merasa lega setelah naskah yang diwariskan keluarganya kini resmi terdaftar.

“Selama ini kami khawatir kalau naskah ini rusak atau hilang. Sekarang kami merasa tenang, karena sudah terdata di Disperpusip Jatim. Ini bukan hanya dokumen keluarga, tapi warisan untuk umat,” ujarnya.

Disperpusip Jatim, melalui bidang Deposit, Pengembangan, dan Pelestarian bahan pustaka, sejak beberapa tahun terakhir memang aktif melakukan pendataan dan pendaftaran naskah kuno ke berbagai daerah di Jawa Timur. Mulai dari pesantren, museum,  perorangan, hingga komunitas masyarakat.

Disperpusip Jatim datang langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pendokumentasian, dan penyiapan form pendaftaran dengan pemilik naskah. Setelah proses verifikasi selesai, naskah akan didaftarkan dan pemiliknya menerima sertifikat resm yang dikeluarkan oleh Peprustakaan Nasional Republik Indonesia.

Menurut Kepala Bidang DPP,Melkion Donald program ini berlandaskan prinsip bahwa naskah tetap milik masyarakat, sementara pemerintah hadir sebagai mitra untuk memberikan pengakuan dan perlindungan.

“Kami tidak mengambil naskahnya. Justru kami ingin memastikan pemiliknya mendapat pengakuan dan naskahnya tidak hilang dari sejarah,” tutur Melkion.

Program ini juga membuka peluang untuk digitalisasi, agar isi naskah bisa diakses oleh peneliti tanpa merusak fisik aslinya.

Hingga akhir 2025, Disperpusip Jatim memetakan jumlah naskah di Jawa Timur sebanyak 1531 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Data tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem nasional agar bisa diakses oleh peneliti, akademisi, dan publik.

Selain pendaftaran, Disperpusip juga mengembangkan program digitalisasi, pelatihan konservasi, serta kolaborasi dengan pesantren dan komunitas budaya.
Di beberapa daerah, seperti Gresik dan Sumenep, bahkan Bulan Oktober Lalu Pemerintah Provinis Jawa Timur menerima pengakuan Naskah “Babad Trunajaya” sebagai Ingatan Kolektif Nasional

Penyerahan dua sertifikat ini memang tampak sederhana. Tapi di balik itu, tersimpan makna yang dalam: negara hadir di tengah masyarakat untuk menjaga warisan budaya intelektual.

Program seperti ini menjadi bukti bahwa pelestarian bukan hanya pekerjaan instansi, tetapi gerakan bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dari Magetan, gerakan ini diharapkan menyebar ke seluruh pelosok Jawa Timur.

“Ini langkah kecil yang bermakna besar,” kata Kepala Disperpusip Jatim menutup sambutannya.
“Kita mungkin tidak bisa kembali ke masa lalu, tapi kita bisa memastikan bahwa masa lalu itu tidak hilang dari ingatan.”

.

Disperpusip Jatim pun terus berkomitmen memperluas gerakan ini, memastikan setiap naskah di pelosok Jawa Timur memiliki rumah, identitas, dan perlindungan resmi.
Karena di setiap lembar naskah, tersimpan bukan hanya tinta dan kertas, tetapi jejak peradaban dan doa dari masa silam untuk masa depan bangsa

Leave a Comment