Identifikasi, Pengolahan Awal dan Pendaftaran Naskah Kuno

Manuskrip atau naskah kuno di Indonesia—baik yang tertulis di atas kertas, lontar, bambu, ataupun media lainnya—merupakan aset kebudayaan yang sangat berharga. Mereka menyimpan jejak literasi, pemikiran, tradisi lokal, dan sejarah sosial yang tak ternilai. Namun sayangnya, banyak dari naskah tersebut masih tersebar tanpa identitas resmi, tanpa dokumentasi yang memadai, dan rentan terhadap kerusakan fisik, kehilangan, atau bahkan pemindahan kepemilikan tanpa pengamanan. Proses identifikasi dan pendaftaran naskah kuno menjadi kunci dalam menjaga warisan ini agar tak hilang atau terkubur.


Dengan mendaftarkan naskah ke sistem yang diakui (misalnya melalui Perpusnas) maka naskah memiliki status resmi, nomor registrasi, dan menjadi bagian dari bank data nasional. Di Kabupaten Tuban misalnya, kegiatan sosialisasi menyebut pendaftaran naskah kuno dapat memberikan “kepastian hukum atas kepemilikan” dan “sertifikat resmi”. Setelah identifikasi, proses konservasi, alih media (digitalisasi) dapat dilakukan lebih sistematis. Pelestarian fisik penting agar naskah tidak rusak karena usia, kelembaban, serangga, atau faktor eksternal. Misalnya di Boyolali, naskah yang ditemukan langsung melalui proses alih media ke koleksi digital.

Naskah kuno tak hanya bernilai sebagai artefak; mereka dapat menjadi bahan penelitian, pendidikan, inspirasi budaya, hingga konten generasi muda. Contoh: Perpusnas memproduksi komik berbasis naskah nusantara agar generasi muda lebih tertarik. Indonesia memiliki ribuan naskah kuno tersebar di berbagai daerah, tetapi banyak yang belum terdata. Pendaftaran membantu memetakan sumber daya literasi ini secara nasional dan mendukung strategi pelestarian.

Banyak naskah berada di masyarakat, di rumah adat, pondok pesantren, istana/keraton, gereja, atau kolektor pribadi yang belum sadar untuk melaporkannya. Contoh: di Blitar tim identifikasi harus turun ke desa-desa mencari naskah kuno. Beberapa pemilik mungkin khawatir kehilangan hak atau tidak paham manfaat mendaftar naskah. Pendekatan yang persuasif dan edukasi sangat dibutuhkan. Di Ternate, tim menyampaikan komunikasi persuasif kepada masyarakat yang memiliki naskah kuno.

Meskipun sudah ada regulasi (Peraturan Perpusnas No 16/2024) dan petunjuk teknis untuk pendaftaran, implementasi lapangan masih berbeda-beda antar daerah. Banyak naskah dalam kondisi rusak, tidak tercatat secara fisik atau metadata nya tidak lengkap. Di berita disebut bahwa hanya 24 % naskah yang berhasil dilestarikan. Pelaksanaan identifikasi, digitalisasi, verifikasi memerlukan keahlian (misalnya filolog, konservator, arsiparis) serta dana. Di Malang, misalnya, tim penelusuran naskah kuno bersama filolog turun ke lokasi. (*nad)