(Jakarta, 18/11/2024) Dalam rangka koordinasi dan konsultasi Program/Kegiatan Perpustakaan dan Kearsipan dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Perpustakaan Nasional RI terkait dengan terkait aturan baru (Permendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur melaksanakan perjalanan dinas ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 20, Pancoran, Kota Jakarta Selatan dan Sekretariat Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 14-15 November 2024. Kegiatan ini diterima dengan baik oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan serta Biro Perencanaan dan Keuangan. Petunjuk atau arahan yang diberikan antara lain 1) Permendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tidak ada penambahan maupun penghapusan tetapi menambahkan data-data pada sub kegiatan; 2) Di Tahun 2026 Kemendagri mengusulkan agar sub kegiatan TGM dan IPLM dihapuskan untuk daerah, hal ini dikarenakan kegiatan ini merupakan evaluasi yang harus dilakukan oleh Pusat dan apabila daerah melakukan akan terjadi perbedaan nilai antara Perpusnas dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota sedangkan nilai yang absah dipakai yaitu Perpusnas RI; 3) Provinsi dan Kabupaten /Kota dalam melaksanakan sub kegiatan TGM dan IPLM dapat digunakan untuk melakukan kajian untuk menetapkan strategi yang dilakukan dari hasil Perpusnas RI; 4) Diharapkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memberikan daftar inventarisasi permasalahan dan masukan untuk bahan rapat koordinasi antara Perpusnas RI dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Masalah yang ditemukan adalah 1) Pembagian kewenangan urusan perpustakan masih menjadi perdebatan dikarenakan tidak sinkronnya antara Undang-Undang dan Peraturan lainnya; 2) Terkait pembinaan Perpustakaan Sekolah masih mengalami kesulitan karena dibatasi dengan kewenangan. Saran atau tindakan yang dilakukan adalah agar diberikan aturan yang jelas terkait dengan pembagian kewenangan *AL