Rapat Persiapan Pendataan Perpustakaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

RAPAT PERSIAPAN PENDATAAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024

(Surabaya, 07/10/2024) Dalam rangka koordinasi dengan Tim Pendataan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur terkait dengan Pendataan Perpustakaan Tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data profil perpustakaan di wilayah indonesia sebagai bahan analisis dalam menetapkan arah kebijakan pengembangan perpustakaan dan literasi di Indonesia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Persiapan Pendataan Perpustakaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan Kabupaten/Kota di Jawa Timur secara luring. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dengan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh Tim Pendataan dari seluruh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Provinsi Jawa Timur. Target Pendataan Perpustakaan Tahun 2024 antara lain: 1) Terhimpunnya data mandatori secara lengkap dan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah tersaji secara lengkap (Target 90-95%); 2) Terhimpunnya data koleksi, data tenaga perpustakaan, data anggota perpustakaan dan data kunjungan dengan tingkat keterisian 55-60%; 3) Terverifikasinya data tenaga perpustakaan seluruh jenis perpustakaan di Indonesia (Target 10-15%); 4) Data perpustakaan yang terduplikasi maksimal 5%; 5) Persentase perpustakaan yang memiliki NPP minimal 55%. Perpustakaan yang masuk kriteria untuk didata adalah Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi; Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan; Melakukan layanan rutin; Memiliki tenaga pengelola perpustakaan; Memiliki sumber pendanaan.

Tahapan Pelaksanaan Pendataan Perpustakaan: 1) Pembentukan tim pelaksanaan (Keputusan Kepala Dinas); 2) Analisis data awal; 3) Penyusunan rencana teknis; 4) Rapat pembahasan rencana teknis pelaksanaan; 5) Pelaksanaan pendataan; 6) Verifikasi hasil pendataan; 7) Rapat dan pelaporan berkala; 8) Penyusunan laporan akhir. Timeline Pendataan terdiri dari 1) Pembentukan tim pelaksanaan (Minggu I Oktober); 2) Analisis data awal (Minggu I Oktober); 3) Penyusunan rencana teknis (Minggu I Oktober); 4) Rapat pembahasan rencana teknis pelaksanaan (Minggu I Oktober); 5) Pelaksanaan pendataan (Oktober- Desember); 6) Rapat dan pelaporan berkala (Minggu pertama setiap bulan melalui Zoom Meeting: Oktober – Desember); 7) Verifikasi hasil pendataan (5 Desember 2024); 8) Penyusunan laporan akhir (Desember). Pemaparan mengenai Satu Data Indonesia diisi oleh Bapak Imam Fahamsyah selaku Kepala Bidang Data dan Statistik Diskominfo Prov. Jawa Timur. Beliau mengatakan progres Keterisian Data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebesar 100%.*AL

Rapat Persiapan Pendataan Perpustakaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Leave a Comment