Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan bahwa setiap instansi/lembaga Pemerintah wajib menyelenggarakan perpustakaan, yang dikelola sesuai Standar Nasional Perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi karyawan di lingkup kerjanya. Perpustakaan Pondok Pesantren dan Rumah Ibadah menurut jenisnya adalah termasuk perpustakaan khusus. Di Jawa Timur cukup besar jumlah perpustakaan pondok pesantren dan rumah ibadah lebih dari 4 (empat) ribu. Dari jumlah tersebut belum seluruhnya telah berstandar nasional perpustakaan, sehingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mendorong dan berupaya melakukan pembinaan serta pembekalan kepada perpustakaan khusus pondok pesantren dan rumah ibadah untuk meningkatkan kualitas pengelolaannya sesuai ketentuan.
Kegiatan Sosialisasi Perpustakaan Khusus Pondok Pesantren dan Rumah Ibadah yang diselenggarakan di Mercure Grand Mirama Surabaya Hotel (04/07/2024) ini bertujuan untuk memberikan informasi, gambaran awal dan wawasan seputar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus pondok pesantren dan rumah ibadah sesuai standar nasional perpustakaan yang berlaku.
(nad/binpus)