Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan bahwa setiap instansi/lembaga Pemerintah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang dikelola sesuai standar nasional perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi karyawan dilingkup kerjanya.
Perpustakaan Instansi menurut jenisnya adalah termasuk perpustakaan khusus. Penyelenggaraan perpustakaan dimaksud paling sedikit memenuhi sebagai berikut : memiliki perpustakaan, memiliki tenaga perpustakaan, memiliki sarana prasarana perpustakaan, memiliki sumber pendanaan dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional RI (dengan mendaftar nomor pokok perpustakaan). Hal tersebut akan terlaksana dengan baik apabila ada dukungan dari lembaga induknya dan selalu berjejaring dengan lembaga pembinanya yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi serta Perpustakaan Khusus lainnya di Jawa Timur.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan pembinaan perpustakaan khusus ini adalah untuk memberikan informasi, gambaran awal, dan wawasan seputar penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan khusus instansi sesuai standar nasional perpustakaan yang berlaku.
Peserta kegiatan ini berjumlah 75 orang terdiri dari tenaga pengelola perpustakaan dan pustakawan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Hotel Platinum Surabaya (07/12/2023). (*nad)