Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur memberikan penghargaan kepada 13 penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Sebagaimana diatur dalam UU SSKCKR, setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan satu eksemplar pada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.
Selain itu, setiap produsen karya rekam juga wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas dan satu salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen karya rekam.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si mengatakan pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah guna memotivasi pelaksana serah agar tertib secara terus menerus melaksanakan kewajiban UU SSKCKR.
“Kegiatan pemberian penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan amanat UU No. 13 tahun 2018 dalam rangka mendorong upaya kolaborasi dalam melestarikan bahan perpustakaan muatan lokal di Jawa Timur.” ungkapnya dalam Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2023, (27/11/2023).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dan pelestarian karya anak bangsa, terutama untuk karya muatan lokal Jawa Timur.
Dalam Penghargaan Pelaksanaan SSKCKR, terdapat lima kategori penerima penghargaan. Diantaranya, kategori penerbit OPD Jawa Timur, penerbit OPD Kab/Kota Jawa Timur, penerbit pemerintah pusat/lembaga/BUMN, penerbit swasta, dan penerbit perguruan tinggi.
Penghargaan untuk kategori penerbit OPD Jawa Timur diterima oleh RSUD Dr. Soetomo (Buletin Mimbar), Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur (Buletin Potensi), dan Buletin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (Buletin Mimbar Legislatif). Penghargaan untuk kategori OPD Kab/Kota Jawa Timur diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Kategori penerbit pemerintah Pusat/Lembaga/BUMN diserahkan kepada Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (Majalah Lontar Using), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (Laporan Perekonomian), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sementara, kategori penerbit swasta diserahkan kepada Penerbit Ahlimedia Press, Penerbit Zahra Publisher, dan Penerbit Paramarta Trenggalek. Kategori penerbit perguruan tinggi diserahkan kepada Universitas PGRI Madiun (UNIPMA Press), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM Press), dan LPPM Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Jatim, Bapak Ahmad Jazuli menyatakan bahwa upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam memberikan penghargaan dan motivasi penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan UU SSKCKR Tahun 2018 dan meningkatkan literasi yang ada di Jawa Timur patut diapresiasi. Lebih lanjut, Bapak Ahmad Jazuli mengatakan pentingnya kolaborasi perpustakaan dan penerbit serta lembaga lainnya untuk membudayakan kegemaran membaca di masyarakat Jawa Timur.
“Kegemaran membaca, datangnya dari minat. Minat membaca dapat tumbuh jika tersedia banyak buku dan perpustakaan. Penerbit dan Produsen Karya Rekam membuat buku, sedangkan perpustakaan mengumpulkan, mengelola, dan melayankan kepada masyarakat. Kita berkolaborasi secara bersama-sama dalam membangun kegemaran dan budaya membaca.”
Selain memberikan penghargaan, dilaksanakan pula workshop Implementasi UU No. 13 Tahun 2018 dan Peran IKAPI Jawa Timur dalam Penerbitan Buku dan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Hadir sebagai narasumber Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI Emyati Tangke Lembang, S.Sos, MM dan Wakil Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jatim Moch. Abdan Dadang. (*ans)