Disperpusip Jatim dan Disperpusip Sumenep, lakukan sosialisasi dan praktik alih media naskah di Pasosongan Sumenep

Sumenep, 20 September 2023 Tim Pelestarian Naskah Kuno Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi dan pelestarian naskah kuno di kecamatan Pasosongan Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep.
Tim Pelestarian Disperpusip Jatim memberangkatkan 3 (tiga) pustakawan ahli pelestarian yaitu Muhammad Ansori , S.I.Pust, Prima Aji Nugraha dan Wahyu D. Pramana. Dalam kegiatan ini Disperpusip Jatim memberikan contoh konservasi dengan bahan dan peralatan standar untuk melestarikan naskah kuno yang dimiliki masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dan praktik pelestarian ini dalam ranka peningkatan peran penting masyarakat dalam pelestarian, pendaftaran, perawatan, naskah kuno yang dimiliki, dan kedua adalah praktik pelestarian naskah kuno sampai pada pembuatan kotak sarana penyimpanan naskah kuno, pencegahan kerusakan, dan alih media naskah kuno.

Acara sosialisasi pelestarian dihadiri 30 orang pemilik naskah dan kepala desa di kecamatan Pasosongan. Dalam sambutannya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa peranan manuskrip bagi keberlanjutan budaya sumenep dan madura pada umumnya sangat penting.

“Naskah kuno atau manuskrip yang dimiliki masyarakat Sumenep harus dijaga karena sejatinya merupakan identitas masyarakat Sumenep” ungkap Kadis Perpusip Sumenep.

Selain itu, dari pihak kecamatan Pasosongan yang memfasilitasi tempat diadakannya sosialisasi mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan sebagai tuan rumah dan mengenalkan naskah kuno kepada masyarakat Pasosongan.
Tim Disperpusip Jatim menemukan bahwa manuskrip di Sumenep sangat banyak. “Sumenep berdasarkan penelitian BLA Semarang dan Balai Bahasa Jatim merupakan pusat manuskrip di Madura dan Jawa Timur. Kabupaten Sumenep diperkirakan mempunyai sebanyak 316 naskah kuno dari 1055 naskah kuno di Jatim”.


Dalam acara, ada 2 anggota masyarakat membawa 1 buku kuno dan 1 naskah kuno. 1 buku kuno berjudul Serat Wulangreh yang bertahun 1937 dan 1 naskah kuno yang menurut pemiliknya merupakan surat yang diberikan Raja Sumenep kepada kakek buyutnya sebagai bukti pembebasan pajak bagi pemilik asli. Naskah tersebut diperkirakan dibuat pada tahun 1215 Hijriyah.
Kedua bahan kuno tersebut langsung dirawat dan direstorasi oleh Tim sebagai contoh.
Kegiatan sosialisasi dan praktik pelestarian naskah kuno ini diharapkan menggugah kesadaran pemangku kepentingan untuk secara kolaboratif melakukan perlindungan, penyimpanan, perawatan dan pemeliharaan naskah kuno (*wdp)

Leave a Comment