Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terakreditasi

Sebanyak 11 (sebelas) Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan visitasi akreditasi perpustakaan secara onsite yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri. Dan hanya satu yang meraih predikat A yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magetan. Selain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magetan meraih predikat B. Dengan demikian 38 (tiga puluh delapan) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah terakreditasi semua.

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka (UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan) untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal
sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Penerapan standar nasional perpustakaan membutuhkan sarana untuk melihat apakah aspek-aspek penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang ada. Adapun sarana yang dibutuhkan berupa akreditasi
perpustakaan.

Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh LAP-PNRI yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.

Tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan.

Proses penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui penilaian terhadap 9 (sembilan) komponen penilaian akreditasi perpustakaan. Kesembilan komponen akreditasi perpustakaan tersebut berlaku untuk semua jenis perpustakaan yang akan diakreditasi, meliputi: layanan, kerjasama, koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang, sarana prasarana, anggaran, manajemen perpustakaan, dan perawatan koleksi perpustakaan.

(nad-binpus)