Kegiatan bimbingan teknis tenaga perpustakaan dilakukan melalui daring (02/03/2023) yang diikuti oleh ASN pejabat fungsional pustakawan di wilayah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta membahas tentang Permenpan 1 Tahun 2023, Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional, Perubahan Sistem Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan secara konvensional dan konversi.
Kegiatan ini ditujukan untuk ASN pejabat fungsional pustakawan agar dapat memahami isi Permenpan 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan bagaimana mengerjakan SKP yang terbaru. *(nad-binpus)