Dinamika perkembangan kebijakan kearsipan dalam 2 (dua) tahun belakangan sungguh luar biasa. Kondisi pandemi yang terjadi di Indonesia tidak menyurutkan semangat pembina penyelenggaraan kearsipan pusat dalam merumuskan kebijakan yang diberlakukan pada Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur selalu berusaha mengupayakan yang terbaik dalam penyelenggaraan kearsipan, mendukung program Nawacita Pemerintah, mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan pemenuhan indikator kinerja dalam bidang kearsipan. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Ekspos Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Klasifikasi Arsip Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Hotel Samator Surabaya (21-22/11/2022).
Terkait dengan kegiatan perlu diinformasikan bahwa Provinsi Jawa Timur telah memiliki kebijakan terkait klasifikasi arsip yang diawali dengan dikeluarkannya : 1. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 106 Tahun 1980 Tentang Tata Kearsipan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur 2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Tata Naskah Dinas, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang telah ditetapkan Pemerintah Jawa Timur akan dilakukan penyesuaian. Upaya Disperpusip Prov Jatim dalam memenuhi regulasi pendukung pengelolaan arsip dinamis dapat diwujudkan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Hingga penghujung Tahun 2022 Disperpusip Prov Jatim masih mendulang prestasi dalam bidang kearsipan. Diantaranya adalah penghargaan Kepala ANRI kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai simpul Jaringan Terbaik Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Hal ini tidak terlepas dari kerja keras unit kerja yang mengampu fungsi penyelamatan arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. *(PSD)