Workshop Tenaga Pengelola Perpustakaan Sekolah Tingkat Menengah Jawa Timur

Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa “Setiap Sekolah/Madrasah menyelenggarakan Perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.”

Provinsi Jawa Timur memiliki Perpustakaan sebanyak 27.866 lembaga dari semua jenis perpustakaan. Untuk mengelola sebuah Perpustakaan Sekolah Tingkat SLTA dibutuhkan minimal satu orang pustakawan/tenaga pengelola perpustakaan dalam Standar Nasional Perpustakaan minimal struktur organisasinya. Terdiri dari Kepala Perpustakaan yang dibantu oleh tiga orang pustakawan/tenaga pengelola perpustakaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina seluruh jenis perpustakaan di Jawa Timur akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah khususnya satuan menengah atas baik umum maupun pendidikan khusus sehingga dapat mendorong dan memotivasi peningkatan kualitas pengelolaan perpustakaannya sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang telah ditetapkan.

Kami berharap dengan adanya kegiatan workshop ini pustakawan maupun tenaga pengelola perpustakaan akan selalu meningkatkan profesionalitas dan kompetensinya dalam pengembangan perpustakaan sekolahnya sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa akan terwujud.

Acara workshop ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Dwiko Yudhi Widodo yang mewakili Kepala Dinas yang diikuti oleh 60 peserta di Hotel Atria Malang (15-17/06/22).

(Nad-PSD)