DISPERPUSIP JATIM. Arsip merupakan salah satu informasi yang dihasilkan oleh suatu lembaga/institusi. Lembaga Kearsipan mempunyai tujuan untuk melaksanakan tujuan kearsipan diantaranya pengolahan arsip dalam kegunaan administrasi, kegunaan penelitian dan kegunaan publik. Dengan berpatokan dalam hal-hal tersebut lembaga kearsipan memiliki beberapa jenis jasa layanan arsip untuk kebutuhan para pengguna yaitu :
Layanan Jasa Dalam Kearsipan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang mempertemukan pengguna jasa kepada kebutuhan informasi dan ketersediaan arsip yang dimiliki oleh lembaga kearsipan dan dilayani oleh tenaga arsiparis. Jasa ini dapat dilakukan dengan menggunakan ruang penelitian, surat resmi dan melalui surat elektronik. Ketersediaan khazanah arsip yang dimiliki oleh lembaga kearsipan diyakini dapat memberikan inspirasi bagi pengguna untuk lebih mengetahui masa lampau. Dalam penyediaan jasa ini diperlukan penyediaan pendukung seperti jasa fotocopy, jasa reproduksi, jasa konsultasi kearsipan dan bahan-bahan original. Penyediaan pendukung ini guna melengkapi jenis layanan yang disediakan, guna untuk mempermudah pengguna arsip melakukan/menikmati layanan kearsipan. Penyediaan informasi yang sudah tersedia dilakukan pada. Ruang baca yang sudah sesuai dengan standar dan jauh dari akses keluar, agar informasi yang seharusnya memiliki ketentuan khusus tidak sampai keluar sesuai dengan ketentuan hukumnya.
Yang kedua adalah Jasa Penelitian, Jasa ini merupakan jasa yang diberikan oleh petugas arsiparis kepada pengguna berupa penggandaan informasi guna penelitian, ketentuan hukum atau publikasi. Jasa ini disediakan oleh lembaga kearsipan tentunya dengan mengikuti aturan hukum dan privasi arsip yang akan diberikan tersebut. Akses yang dapat diberikan kepada pengguna adalah peminjaman bahan, penyediaan bahan, penggunaan bahan dan ruang baca. Ruang baca pada layanan ini mempunyai aturan dan tata tertib sendiri.