SOSIALISASI AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH TAHUN 2021

Akreditasi merupakan sebuah upaya evaluasi lembaga. Akreditasi perpustakaan sekolah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah sudah memiliki kualitas sesuai standar yang sudah ditetapkan atau mungkin lebih dari standar yang ada. Akreditasi adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Lembaga yang telah diakreditasi akan diberikan sertifikat. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Lembaga yang memiliki hak melakukan kegiatan akreditasi perpustakaan.

Akreditasi perpustakaan sekolah adalah sebuah moment bagi pustakawan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan sekolah. Dengan diselenggarakannya akreditasi memaksa pimpinan sekolah untuk lebih memberikan perhatian kepada perpustakaannya. Selain itu warga sekolah juga harus ikut berpartisipasi demi kelancaran dan keberhasilan proses akreditasi.

Maka upaya untuk mensosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah ini telah dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur di Hotel Luminor Surabaya selama 2 (dua) hari pada tanggal 23 – 24 Februari 2021 dengan jumlah peserta undangan dari 38 (tiga puluh delapan) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota dan 20 (dua puluh) Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Timur. (nad)