SOSIALISASI UJI KOMPETENSI FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DI JAWA TIMUR TAHUN 2021

Sebanyak 60 (enam puluh) orang fungsional pustakawan di Jawa Timur menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi uji Kompetensi di Surabaya Suites Hotel pada tanggal 17 – 18 Februari 2021. Acara yang diadakan selama 2 (dua) hari ini ditujukan khusus untuk fungsional pustakawan yang akan naik jabatan ke jenjang berikutnya. Ada beberapa pemateri yang  menyampaikan materi yaitu dari Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Materi yang disampaikan tentang Profesionalitas Pustakawan menuju SDM Unggul, Kebijakan Uji Kompetensi Pustakawan, dan Karir dan Kesejahteraan Pustakawan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Pasal 33 ayat (1): “untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti  dan lulus uji kompetensi”. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun  2015 Tentang  Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dengan tegas menyebutkan bahwa: ”dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan yang akan  naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Uji Kompetensi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :

Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 70 % (tujuh puluh persen) dari angka kredit kumulatif untuk naik jabatan, uji kompetensi harus diikuti paling lambat 6 (enam) bulan sebelum mengusulkan kenaikan jabatan. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi ulang. Uji Kompetensi ulang dapat diikuti sebanyak 2 (dua) kali dalam tahun berjalan. Peserta Uji Kompetensi Fungsional Pustakawan ini memiliki beberapa persyaratan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan, Pustakawan yang telah menduduki jabatan dengan TMT paling cepat satu tahun, peserta yang akan proses Alih Kategori harus menyertakan Pak Alih Kategori dan jenjang jabatan terakhir / pangkat terakhir. (Nad-PSD)

Leave a Comment