Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui: 1) hakekat akreditasi Perpustakaan, 2) Untuk mengetahui hal-hal yang mendasari dilakukannya akreditasi Perpustakaan dan 3) Untuk mengetahui sejauhmana akreditasi Perpustakaan dilaksanakan. Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan setiap lima tahun sekali, Yang dimaksud dengan Akreditasi Perpustakaan adalah merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Pelaksanaan akreditasi Perpustakaan dilakukan berdasarkan: 1) Undang Undang No. 43 Tahun 2007 Pasal 18, Pasal 23 ayat 1, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 beserta peraturan turunannya. Pelaksanaan akreditasi seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi Perpustakaan, yang kurang sungguh-sungguh dalam melaksanakan organisasi Perpustakaan. Sehingga sampai saat ini sangat sedikit sekali perpustakaan yang sudah di akreditasi.
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia., sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang perpustakaan, sebab dengan sistem pengelolaan perpustakaan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas, mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perpustakaan sebagai penunjang Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu usaha pengembangan sumber daya manusia (SDM), walaupun usaha pengembangan SDM tidak hanya dilakukan melalui pendidikan khususnya pendidikan formal. Tetapi sampai detik ini, pendidikan masih dipandang sebagai sarana dan wahana utama untuk pengembangan SDM yang dilakukan dengan sistematis, programatis, dan berjenjang. Dalam suatu Perpustakaan, mutu berkaitan dengan segala komponen Perpustakaan yang mendukung terjadinya proses Pelayanan perpustakaan. Sehingga untuk mengetahui mutu suatu Perpustakaan, pemerintah melakukan penilaian terhadap Perpustakaan yang biasa disebut dengan akreditasi Perpustakaan. Akreditasi Perpustakaan merupakan kegiatan penilaian (assasment) Perpustakaan secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja Perpustakaan. Sehingga diharapkan Perpustakaan benar-benar mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Akreditasi ini berlaku bagi semua Perpustakaan formal maupun nonformal.
Akreditasi Perpustakaan merupakan bentuk pengakuan Pemerintah terhadap arti penting eksistensi Perpustakaan, baik Perpustakaan Sekolah, Perguruan Tinggi maupun Perpustakaan Khusus. Hasil evaluasi dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional, akan menentukan reputasi dan kondisi Perpustakaan. Dengan kritria:a (Baik Sekali) dengan nilai 91 – 100 , B (Baik) dengan niali 76 – 90, C (Cukup) dengan nilai 60 – 75, Tidak terakreditasi jika kurang dari 60. Akreditasi harus dilakukan apa adanya, dilarang keras merekayasa data, karena jika itu terjadi maka tujuan awal diadakannya akreditasi tidak akan tercapai. Dari fenomena tersebut, penulis merasa sangat perlu membahas tentang Akreditasi Perpustakaan antara Harapan dan Kenyataan. Rumusan Masalah Berdasarkan pemaparan dalam latar belakang, ada beberapa permasalahan yang ingin dikaji antara lain:
1) Bagaimanakah hakekat akreditasi Perpustakaan?
2) Apa saja yang mendasari adanya akreditasi Perpustakaan?
3) Sejauh manakah pelaksanaan akreditasi Perpustakaan di lapangan?
Tujuan. Adapun tujuan penulisan artikel ini antara lain:
1) Untuk mengetahui hakekat akreditasi Perpustakaan.
2) Untuk mengetahui hal-hal yang mendasari dilakukannya akreditasi Perpustakaan .
3) Untuk mengetahui sejauhmana akreditasi Perpustakaan dilaksanakan.
PEMBAHASAN 1
Hakekat Akreditasi Perpustakaan Akreditasi Perpustakaan merupakan kegiatan penilaian (assasment) Perpustakaan secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menetukan kelayakan dan kinerja Perpustakaan. akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan keberadaan Perpustakaan untuk menunjang pendidikan sesuai amanat Undang-undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sehingga disini jelas sekali bahwa akreditasi perpustakaan merupakan suatu kegiatan penilaian Perpustakaan secara manyeluruh, mulai dari Prasarana dan sarana perpustakaan, Sumber Daya Manusia (SDM), Pengelolaan serta Anggaran Perpustakaan.
PEMBAHASAN 2
Hal-Hal yang mendasari perlunya dilakukan akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (Pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan.
PEMBAHASAN 3
Untuk mengetahui sejauhmana akreditasi Perpustakaan dilaksanakan. Dalam tulisan ini kita melakukan penelitian pelaksanaan akreditasi di Jawa Timur yang dapat dikatakan barometer ukuran kemajuan perpustakaan secara nasional.
Untuk tulisan ini kami menyajikan data pelaksanaan akreditasi sampai dengan tahun 2019 sebagai berikut :
1). Jumlah Perpustakaan di Jawa Timur per tahun 2019 adalah 27.821 lembaga yang terdiri dari :
a. b. c. d. e. f. g. h. | Perpustakaan Umum Provinsi Perpustakaan Umum Kab/Kota Perpustakaan Umum Desa/Kel Perpustakaan Sekolah Perpustakaan Perguruan Tinggi Perpustakaan khusus rumah ibadah Perpustakaan khusus Ponpes Perpustakaan khusus Instansi | 1 lembaga 38 lembaga 3.666 Lembaga 17.862Lembaga 305 lembaga 4.378 lembaga 1.046 lembaga 526 lembaga |
2). Jumlah Perpustakaan terakreditasi sampai dengan tahun 2019 sebanyak 204 lembaga yang terdiri dari :
a. b. c. d. | Perpustakaan Umum Perpustakaan Perguruan Tinggi Perpustakaan Sekolah Perpustakaan khusus | 11 lembaga 35 lembaga 153 Lembaga 5 Lembaga |
Bahwa sampai saat ini pelaksanaan akreditasi perpustakaan baru mencapai 0,73 % dari yang seharusnya, tentu saja ini sangat mengganggu kinerja Perpustakaan Nasionla RI, beserta Dinas Perpustakaan Provinsi dan Dinas Perpustakaan Kabuapaten/Kota se Indonesia, pertanyaan besarnya jika tidak ada perubahan kebijakan dari Perpusnas tentang akreditasi, berapa tahun lagikah semua perpustakaan di Jawa Timur selesai di akreditasi, bisa saja 100 tahun lagi akreditasi perpustakaan di Jawa timur tidak akan selesai. Melalui tulisan ini kami menyarankan pada pengambil kebijakan di Pusat maupun daerah untuk mulai memikirkan efektifitas akreditasi perpustakaan dengan memanfaatkan self assessment serta teknologi informasi. Sebagaimana yang dilakukan kementrian keuangan atau dirjen pajak dalam penyusunan laporan keuangan dan laporan pajak pribadi atau badan, dilakukan secara self assessment, kita semua berharap Tim Lap-N dapat menyususn kebijakan itu, kemudian Tim LAP-N beserta assesort tinggal mengawasi dan evaluasi secara acak bersama sama dengan assesort Provinsi dan Kab/kota.
Artikel oleh : Nuris Agusti, SH. M.Kn