Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan sosialisasi kearsipan. Sosialisasi kali ini adalah tentang peraturan kearsipan Provinsi Jawa Timur yang baru. Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur kali ini berkenaan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Drs. Sudjono, MM selaku Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutan pengarahannya, beliau menyampaikan bahwa terkait dengan penyusutan arsip, hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip memudahkan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip secara terprogram, sesuai mekanisme dan prosedur yang benar. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki makna strategis karena secara tegas mengatur tugas dan fungsi Unit Kearsipan I, Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III serta Unit Pengolah setiap Perangkat Daerah Provinsi yang secara umum mengatur peran dalam penyelenggaraan kearsipan agar berjalan secara optimal. Sedangkan terkait dengan pengelolaan aset, beliau mengungkapkan bahwa dengan hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset, diharapkan ada kesamaan pemahaman dan kesatuan langkah dalam proses pengelolaan arsip aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Narasumber Sosialisasi ini adalah : (1). Prof. Dr. Khoidin Staf Ahli Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, (2). Dra. Diah Ismiatun, M.Hum Arsiparis Madya Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dengan materi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, (3). Dra. Diyah Kuswardani, MM Kepala Sud Bidang Pemasyarakatan Kearsipan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dengan materi Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, (4). Dra. Esthi Kartikaningsih Kepala Sub Bidang Pembinaan Kearsipan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dengan materi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi kali ini mengundang seluruh SKPD Provinsi Jawa Timur. Dilaksanakan di Lantai III Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Jl. Jagir Wonokromo 350 Surabaya pada Kamis, 19 Mei 2016. (eleonora)