Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
Radio dan televisi sebagai media penyiaran mengalami kemajuan yang signifikan. Melalui media tersebut, segala informasi aktual yang terjadi pada saat ini, dapat didengar dan dilihat pada saat itu juga meskipan jarak peristiwanya sangat berjauhan. Pada dunia politik, penyiaran dengan kreatifitasnya dapat mengantarkan seseorang menjadi penguasa, di bidang ekonomi, industri besar mampu mengeruk keuntungan miliaran rupiah. Namun di sisi lain dunia penyiaran juga dapat membawa problem yang dituduhkan kepada lembaga penyiaran atas dasar pencemaran nama baik. Maka satu hal pokok yang sangat dibutuhkan lembaga penyiaran adalah menyimpan dengan rapi arsip siaran. Yang dimaksud dengan arsip siaran adalah data inventaris semua siaran yang telah dipublikasikan. Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pada pasal 45 telah diatur kewajiban lembaga penyiaran untuk menyimpan arsip siaran dan menyerahkan arsip siaran yang bernilai sejarah ke Lembaga Kearsipan yang ditunjuk. Diharapkan dengan workshop ini diharapan dapat memberi motivasi lembaga penyiaran sebagai peserta workshop untuk meningkatkan system pengelolaan arsip siaran. Selain hal tersebut diharapkan juga terjalin kerja sama yang lebih erat, antara Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyelamatan dan penelusuran arsip/informasi yang memiliki nilai kesejarahan.arsip siaran yang memiliki nilai kesejarahan. Penyelenggaraan Workshop ini sebagai dalam upaya menjalin kerjasama Lembaga Kearsipan Provinsi dengan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi di Jawa Timur untuk menyelamatkan arsip siaran radio televisi sebagai sumber informasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan tujuannya adalah : 1. Terwujudnya tertib arsip siaran di lembaga penyiaran khususnya radio televisi di Jawa Timur. 2. Terselamatkannya arsip-arsip siaran yang bernilai sejarah atau bernilai siaran tinggi agar terjaga kelestariannya untuk didayagunakan kepada generasi mendatang. 3. Menjadikan forum sebagai momentum kerjasama kearsipan antar lembaga penyiaran di daerah (radio dan televisi) dengan lembaga kearsipan dalam rangka penyelamatan arsip siaran. Workshop dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, dengan peserta sebanyak 60 orang terdiri dari : Perwakilan Radio dan Televisi di Jawa Timur, Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terkait, Arsiparis. Adapun yang menjadi narasumber adalah sebagai berikut : 1. Saleh (Pengamat Radio dan Televisi) materi “Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Siaran dalam Mengisi Memori Kolektif bangsa†2. Errol Jonathan (Komisaris Radio Suara Surabaya) materi “Peran strategis media dalam menyelesaikan problem kemasyarakatan melalui arsip siaran†3. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, materi “Pengelolaan Arsip Siaran dalam Mewujudkan Media Penyiaran yang Profesional 4. Ketua KPID Jawa Timur materi “Kewajiban serah arsip siaran yang bernilai Informasi Tinggi†Dengan Workshop Penyelamatan Arsip Siaran Radio dan Televisi di Jawa Timur ini diharapkan dapat ditindak-lanjuti dengan penyelamatan penyelamatan arsip-arsip audio visual yang memiliki nilai guna tinggi. SILO.STS