Rapat Koordinasi Muatan Local Jawa Timur Tahun 2016

Surabaya, tanggal 16 Maret 2016.

Drs. Sudjono, MM. Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, membuka Rakor Muatan Lokal Jawa TimurKoleksi lokal (local collection) dan muatan lokal (local content) merupakan harta warisan karya budaya anak bangsa yang harus selalu dijaga dan merupakan koleksi yang sangat berharga yang harus tersaji dengan baik yang dapat diakses oleh semua kalangan dengan cepat dan akurat. Untuk itu Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Bapersip Jatim) selenggarakan Rapat Koordinasi Muatan Local Jawa Timur. Kegiatan  diadakan Di Hotel Narita Jl. Barata Jaya VII/ 57-59 Surabaya, tanggal 15 s.d 16 Maret 2016. Peserta 60 pustakawan terdiri dari pustakawan Perpustakaan Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan beberapa perpustakaan SKPD yang berperan dalam pengembangan koleksi muatan lokal.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Drs. Sudjono, MM. Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, yang memberikan wawasan dan kebijakan pengembangan muatan lokal di Jawa Timur. Undangan terdiri Ketua IKAPI Provinsi Jawa Timur, Ketua Komunitas Penulis Jawa Timur (Pena Jawatimuran) dan para eselon di lingkungan Bapersip. Bagi Bapersip Jatim rapat tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi dalam menjalankan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Jawa Timur dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990. Tugasnya diantaranya menghimpun, mengelola, melestarikan dan mendayagunakan untuk kepentingan masyarakat. Regulasi tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat melestarikan hasil karya budaya bangsa yang merupakan perwujudan cipta, rasa dan karya manusia Indonesia dalam hal ini khususnya Jawa Timur. Sedangkan hasilnya berupa koleksi lokal (local collection) dan muatan lokal (local content) merupakan harta warisan karya budaya anak bangsa yang akan selalu terjaga dan selanjutnya merupakan koleksi yang sangat berharga yang akan tersaji dengan baik yang dapat diakses oleh semua kalangan dengan cepat dan akurat.  

Pembicara terdiri dari Drs. Rudi Hernanda, M.Si; dari Perpustakaan Nasional RI yang membahas tentang pentingnya memiliki koleksi muatan lokal bagi bangsa dan negara. Sedangkan DR. Suharmono Kasiyun, M.Si dari Universitas Negeri Surabaya menyampaikan materi strategi  penulisan muatan lokal dan kearifan lokal jawa timur. Serta Tris Martiningsih, SE. Pustakawan Bapersip lebih rinci membahas pelaksanaan dan kebijakan muatan lokal di Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan penerbit di Jawa Timur telah menghimpun koleksi deposit 15.536 judul – 21.585 eksemplar. Jumlah penerbit yang sudah aktif melaksanakan Undang-Undang terdiri 1.067 penerbit swasta dan penerbit pemerintah. Pemustaka yang telah memanfaatkan koleksi ini selain masyarakat umum kebanyakan terdiri dari peneliti dan mahasiswa rata-rata per bulan lebih kurang 245 orang. Sedangkan Bekerjasama dengan Forum Pena Jawatimuran telah menerbitkan 3 judul buku muatan lokal, diantaranya: Surabaya mendongeng, Sumenep menyimpan segudang cerita dan Cerita dari desa di Sidoarjo

Dalam Rapat Koordinasi Muatan Local Jawa Timur ini Pemerintah Provinsi bertujuan melakukan koordinasi dengan berbagai fihak terutama Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk bersama-sama menjalankan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 agar dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Menghimpun koleksi muatan lokal sebagai ikon masing-masing Kabupaten/kota. Dalam undang-undang perpustakaan juga merumuskan bahwa Penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan salah satunya harus berdasarkan asas kearifan lokal. Meskipun  penyelenggaraan perpustakaan harus mengikuti kemajuan teknologi, namun harus tetap memperhatikan budaya dan tradisi lokal, serta dalam pengelolaan koleksi harus menjaga dan melestarikan koleksi-koleksi yang berlatar budaya dan tradisi lokal/daerah masing-masing. Kepada kalangan penerbit dan pengusaha rekaman di Jawa Timur diharapkan melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang  serah simpan karya cetak dan karya rekam. (who)