SOSIALISASI PERATURAN MENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NO.48 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Dalam rangka peningkatan pemahaman dan wawasan terhadap peraturan-peraturan baru di bidang kearsipan, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Dengan hadirnya peraturan ini segera disosialisasikan ke segenap pemangku kepentingan di Jawa Timur, sehingga informasinya bisa sampai dan dipahami oleh semua kalangan baik pembina arsiparis di lembaga kearsipan kabupaten/kota, para arsiparis dan juga dari unsur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sosialisasi kearsipan ini diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2015 bertempat di Aula I Gedung Pusat Humaniora Kebijaksanaan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat – Kementrian Kesehatan RI Jl. Indrapura no. 17 Surabaya, yang dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Bp. Drs. Sudjono, MM. Narasumber yang dihadirkan adalah Bp. Sumitro, SH.,MAP, Direktur SDM dan Sertifikasi Kearsipan Arsip Nasional RI dengan menyampaikan materi tentang isi Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi no. 48 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Narasumber kedua menghadirkan ibu. Dra. Suksesti Sugiarti, M.Si, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanwil Regional II Surabaya, dengan menyampaikan materi Mekanisme Proses Pengusulan Jabatan Fungsional Arsiparis dan yang Ketiga adalah Bp. Drs. Tidor Arif T.Djati,MM Kepala Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan Kearsipan dengan materi Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. 

Penyelenggaraan sosialisasi kearsipan ini mendapat respon yang sangat positif dari para peserta. Dengan adanya Permenpan yang baru ini yang merupakan revisi dari Permenpan Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, tentu banyak perubahan yang signifikan terutama terkait penilaian kinerja jabatan fungsional arsiparis yang perlu dipahami tidak hanya oleh para Arsiparis sendiri namun juga oleh unsur Pembina Arsiparis.