Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan khususnya dalam bidang Perpustakaan dan Kearsipan menjabarkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.Dengan lahirnya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tersebut koordinasi antar lembaga pemerintahan tingkat provinsi dengan kabupaten/kota mutlak sangat dibutuhkan didalam melakukan pembangunan dalam bidang perpustakaan dan kearsipan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rapat Koordinasi Evaluasi Program Perpustakaan dan Kearsipan ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan , dimana dalam rapat koordinasi ini membahas tentang berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan urusan bidang perpustakaan dan kearsipan dengan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan kedalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Timur. Rakor Evaluasi Program Perpustakaan dan Kearsipan ini diselenggarakan sebagai suatu sarana untuk melakukan evaluasi terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan di Tahun 2014 dimana hasil evaluasi ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu acuan didalam perencanaan program kegiatan di Tahun 2015 yang akan datang.
Rapat Koordinasi Evaluasi Program Perpustakaan dan Kearsipan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 yang telah dilaksanakan di Hotel Bisanta Bidakara pada tanggal 26 – 28 November 2014.
Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh para narasumber telah banyak memberikan wawasan para peserta rapat didalam menyusun sinergitas program kegiatan dalam bidang perpustakaan dan kearsipan, Ibu Dra. Welmin Suharto dari Perpustakaan Nasional RI memberikan pemaparan tentang sasaran program pengembangan perpustakaan dimana daerah dapat mewujudkan meningkatnya layanan perpustakaan dan pelestariran fisik serta kandungan naskah kuno, meningkatnya budaya gemar membaca, meningkatnya kompetensi SDM perpustakaan, dan meningkatnya pengelolaan, pelestarian, dan pendayagunaan terbitan nasional hasil pelaksanaan UU serah terima karya cetak dan karya rekam.
Narasumber kedua berasal dari Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Timur yaitu Ibu Dra Ida Tri Wulandari, beliau memaparkan tentang Kebijakan Provinsi Jawa Timur dalam Bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang disinergikan dengan Visi dan Misi, Strategi Umum, Program Unggulan, dan Indikator Kinerja Utama yang dituangkan dalam RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019. Dimana dalam bidang perpustakaan termasuk misi 1 dalam RPJMD Provinsi Jawa Timur yaitu : “meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan bidang urusan kearsipan termasuk kedalam Misi 4 dalam RPJMD Provinsi Jawa Timur yaitu : Meningkatkan Reformasi Birokrasi.
Narasumber ke tiga panitia menghadirkan Ibu Gina. Masudah Husni, M.Hum Sekretaris Utama Arsip Nasional RI, beliau memaparkan kebijakan kearsipan dalam rangka program kearsipan. Beliau memaparkan evaluasi program kearsipan dalam ruang lingkup jabatan fungsional arsiparis dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional arsiparis. Beliau juga memaparkan beberapa kebijakan pusat (ANRI) didalam penyelenggaraan kearsipan yang tertuang didalam RPJM Tahun 2014 – 2019.
Narasumber yang keempat berasal dari perwakilan Kepala Lembaga perpustakaan dan kearsipan Kabupaten/Kota di Jawa Timur diantaranya adalah Bapak Ali Murtadi dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung dan Bapak Siswinarko dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tulungagung. Kedua narasumber memberikan testimony, testimony pertama dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung yang telah meningkatkan kelembagaannya dari kantor menjadi Badan, sedangkan testimony kedua dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Lumajang yang telah berhasil didalam mendapatkan Juara Pertama Perpustakaan terbaik dari Perpustakaan Nasional RI.
Pada sesi terakhir acara Rakor Evaluasi program Perpustakaan dan Kearsipan, para peserta rapat yang berasal dari kalangan Kepala lembaga perpustakaan dan kearsipan kabupaten/kota di Jawa Timur membuat suatu rekomendasi yang bertujuan untuk memberikan keterangan tentang keadaan yang dihadapi didalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di Jawa Timur yang disertai dengan permohonan untuk ditindaklanjuti oleh Bapak Gubernur Jawa Timur. (FTR-ram)