RAKOR PENYUSUNAN PERATURAN KEARSIPAN

Terbitnya UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang kemudian diikuti keluarnya PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2012 tentang Kearsipan, membawa perubahan yang signifikan terhadap ketentuan pengelolaan kearsipan, pada lembaga pencipta arsip maupun di lembaga kearsipan. Oleh karena itu pedoman/peraturan kearsipan menjadi kebutuhan yang mutlak diperlukan sebagai acuan bagi pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga pembina kearsipan provinsi menyadari bahwa dalam penyelenggaraan kearsipan yang baik dan benar tidak akan terwujud jika tidak ada standar/pedoman. Keberadaan standar/pedoman/peraturan kearsipan memberi panduan serta batasan kewenangan dalam pelaksanaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam rangka memenuhi  kebutuhan peraturan penyelenggaraan kearsipan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi bidang Kearsipan tanggal 17 – 18 Nopember 2014 di Hotel Narita Surabaya. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Drs. SUDJONO, MM. Dalam sambutannya  Drs. SUDJONO, MM  dihadapan 55 orang peserta mengharapkan kepada insan kearsipan di Jawa Timur agar selalu meningkatkan serjasama agar penyelenggaraan kearsipan di Jawa Timur senantiasa meningkat dan suatu saat nanti penyelenggaraan kearsipan di Jawa Timur minimal sesuai standar nasional.

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan draf rancangan peraturan daerah dan pedoman teknis kearsipan, naskah tersebut kiranya perlu mendapatkan masukan, saran, sinkronisasi dan harmonisasi dengan para pemangku kepentingan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan kearsipan melalui penyusunan peraturan/pedoman tata kearsipan, sehingga dapat mendorong terciptanya peraturan/pedoman kearsipan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya tertib arsip dan administrasi di setiap lembaga pencipta arsip. (Fath)