“Dalam Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan Penyelenggaraan Kearsipan yaitu untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Pada tanggal 5 Nopember 2014, bertempat di Hotel Sahid, dalam rangka menyalamatkan arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban untuk generasi yang akan, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Bidang Penyelamatan Arsip Statis menyelenggrakan workshop Penyusunan Naskah Sumber Arsip “LIMA TAHUN PEMERINTAHAN GUBERNUR JAWA TIMUR 2009-2014”
Dengan diselenggarakan acara workshop ini diharapkan akan memperoleh masukan, kritik dan saran terhadap buku naskah sumber arsip yang disusun oleh Badan Perpustakaan dan Kearsipan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, periode 2009 – 2014. Dengan harapan akan terbit sebuah buku tentang sumber arsip guna menumbuhkan kesadaran arti pentingnya arsip sebagai ujung tombak pengambilan keputusan, bahan utama dalam proses administrasi organisasi, bahan pertanggungjawaban nasional dan sumber informasi bagi masyarakat dan penelitian serta menyatukan persepsi untuk melakukan penyelamatan arsip instansi dalam rangka menyerahkan arsip-arsip statisnya dalam berbagai bentuk dan corak kepada Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Sebenarnya dengan adanya workshop ini harapan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Jawa Timur melalui Program penyelamatan arsip, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkeinginan menghimpun dan menyelamatkan (akuisisi) arsip-arsip yang tercipta pada “lima tahun pemerintahan Gubernur Jawa Timur 2004-2009” . Penyusunan ini dibuat dengan harapkan agar lembaga pencipta arsip mau menyerahkan arsip statisnya ke Lembaga Kearsipan. Untuk dapat diakses untuk masyarakat luas.
Adapun yang menjadi peserta workshop ini adalah SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selesai acara pembukaan di selipkan satu acara yaitu penanda tanganan dan serah terima arsip statis dari SKPD Provinsi Jawa Timur ke Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Dengan adanya serah terima Arsip statis berarti juga menyelamatan arsip sebagai memori koleksif bangsa karena Arsip statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan sudah tidak lagi digunakan secara langsung oleh pencipta arsip. Perjalanan suatu lembaga atau organisasi dengan keberhasilan dan kekurangannya dapat dilihat dalam arsip.
Dengan terselamatkannya arsip diharapkan masing-masing organisasi memiliki jejak informasi sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, bahan penilitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada gilirannya sebagai warisan informasi kepada generasi mendatang.
Momentum ini dianggap tepat untuk saat ini adalah penyelamatan hasil kinerja pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya 5 (lima) tahun Pemerintahan Gubernur Jawa Timur 2009 – 2014. Dengan demikian setiap lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh kesempatan untuk melestarikan dan menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan peran serta yang bermakna kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu dalam rangka penyusunan naskah sumber arsip “Lima Tahun Pemerintahan Gubernur Jawa Timur 2009-2014“ tersebut diperlukan pemahaman aspek teknis kearsipan, khususnya menyangkut pendataan, penataan, penyusutan dan penilaian serta prosedur penyerahan ke Lembaga Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Agar pelaksanaan penyelamatan arsip berjalan efektif dan efisien, perlu dilakukan Rapat Koordinasi untuk SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kedepan kita akan lakukan “Macro Appraisal” atau penilaian arsip berdasarkan tugas fungsi arsip yang dihasilkan pada masing masing SKPD di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Jawa Timur. Sda.sts.