Surabaya, Rabu 27 Agustus 2014, bertempat di Hotel Equator Surabaya Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Bidang Penyelamatan Arsip Statis menyelenggarakan kegiatan Workshop Arsip Perbatasan dengan tema “Peran Dokumen / Arsip Perbatasan sebagai Alat dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah”
Kebijaksanaan otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam naungan wilayah NKRI yang semakin kokoh melalui strategi pelayanan kepada masyarakat yang semakin efektif dan efisien dan adanya akselerasi pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah yang semakin cepat. Namun dengan adanya kebijakan otonomi tersebut pemerintah tidak memikirkan dampak-dampak yang akan timbul dari pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah tersebut.
Perubahan tata penyelanggaraan pemerintahan sebagai akibat dari adanya otonomi daerah tentu akan membawa berbagai konsekuensi yang cukup signifikan bagi para penyelenggaraan negara. Tak terkecuali bagi para penyelenggara negara di bidang kearsipan ke arah yang lebih baik tentunya harus memperhatikan semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk membangun kemandirian daerah.
Arsip perbatasan adalah salah satu arsip vital yang harus dimiliki oleh Kabupaten/Kota/Propinsi yang bersangkutan disamping arsip-arsip lainnya yang memiliki nilai guna sejarah karena arsip perbatasan merupakan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti sah. Keberadaan arsip perbatasan Kabupaten/kota di Jawa Timur secara umum pengelolaannya masih belum memenuhi prinsip kaidah dan standar kearsipan.
Dilain pihak Kab/Kota di Jawa Timur masih memiliki “wilayah sengketa” berkaitan dengan arsip-arsip perbatasan. Sebagian besar Kab/Kota di Jawa Timur tidak memiliki arsip perbatasan yang lengkap. Dari awal penentuan arsip batas wilayah antar Kabupaten/Kota, pengelolaan, sampai penyimpanan. Misalnya, Peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah, peta dasar dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan batas wilayah dan administrasi yang disepakati para pihak. Arsip-arsip survei/pengecekan lapangan melalui tahapan pelacakan, pemasangan tanda batas, pengukuran dan penentuan posisi tanda batas dan pembuatan peta batas.
Salah satu penghambat pembangunan di daerah, karena persoalan batas daerah. Masalah batas jadi mendesak kalau masing-masing pihak punya kepentingan di wilayah perbatasan. Misalnya di sana terdapat potensi sumber daya alam, maka kedua pemerintah daerah meminta agar batas ditetapkan seteliti-telitinya. Masalahnya menjadi rumit karena ternyata dalam pembentukan Undang-undang Pemerintah Daerah selama ini klausul tentang batas hanya disebutkan berbatasan dengan daerah tetangganya. Sementara peta lampirannya tidak dibuat sesuai ketentuan yang benar.
Disini peran arsip harus dapat memberikan kontribusi untuk menyelesaikan masalah. Peran strategis ini harus dilakukan lembaga daerah yang mengelola arsip batas daerah dan lembaga kearsipan. Bila perlu setiap daerah menggali dan melengkapi arsip batas di Arsip Nasional, Badan Informasi Geospasial dan sebagainya.
Wilayah Jawa Timur sampai saat ini telah menyelesaikan 80% dari tahapan penetapan batas daerah. Dari 11 batas atau segmen antar provinsi dan 68 segmen antar kabupaten/kota, sudah diselesaikan 27 segmen dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, 20 segmen dalam tahap pengajuan dan sisanya tahap verifikasi.
Memang ada beberapa wilayah di Jawa Timur yang disengketakan, seperti perbatasan Gunung Kelud antara Pemkab Kediri dengan Pemkab Blitar, batas daerah di wilayah Kawah Ijen antara Pemkab Bondowoso dengan Pemkab Banyuwangi, Kepemilikan pulau Karang Jamuang di perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya antara Pemkab Gresik dan Pemkab Bangkalan. Dan terakhir penyelesaian sengketa Pulau Galang antara Pemkab Gresik dengan Pemkot Surabaya.
Acara workshop dihadiri sebanyak 100 orang lebih, terdiri dari :
– Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi se Mitra Praja Utama
– Kepala Badan/Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
– Kepala Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten/Kota se Jawa Timur
– Kepala SKPD Provinsi Jawa Timur yang terkait.
Adapun Narasumber pada kegiatan Workshop ini adalah dari :
– Kementrian Dalam Negeri RI
– Badan Informasi Geospasial ( BIG )
– ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
– Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dan
– Moderator dari Universitas Airlangga
Pada kesempatan ini turut hadir Drs. Sujono, MM. Mantan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur yang akan menggantikan Drs. A. Mudjib Afan Mars menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, karena Drs. A. Mudjib Afan Mars mendapatkan tugas baru untuk memimpin Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan sebelum acara dibuka oleh Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Drs. A. Mudjib Afan, Mars, Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan yang baru Drs. Sujono berkenan untuk memperkenalkan diri di hadapan peserta worshop.
Dengan adanya workshop ini diharapakan kedepan tersediabya arsip-arsip tentang perbatasan (batas daerah) sebagai bukti yang otentik atas keberadaan suatu kabupaten/kota di Jawa Timur dan terselamatkanya arsip perbatasan sebagai arsip vital yang miliki dan disimpan oleh kabupaten/kota se Jawa Timur. Sehingga akan tercipta kepastian hukum dari konflik atau sengketa antar kabupaten/kota karena perbatasan yang dimiliki antara dua kabupaten/kota.
Dengan demikian Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dan instansi terkait dalam hal ini adalah Bagian Pemerintahan umum dapat menjaga keberadaan arsip perbatasan baik yang sudah selesai perbatasanya (sudah terbit Permendagri) maupun yang sedang dalam proses /belum selesai serta dapat membantu penyelesaian sengketa perbatasan apabila ada sengketa perbatasan antara dua kabupaten/kota. Sda.sts