Kehadiran Program Arsip Masuk Desa (AMD) yang kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh provinsi di Indonesia, membawa perubahan signifikan dalam tata kelola arsip Desa/Kelurahan. bukan itu saja dengan adanya program ini pemerintah juga memberikan peluang besar pada Sekretaris Desa/Kelurahan sebagai pimpinan unit kearsipan Desa/Kelurahan serta bertanggungjawab terhadap pengelolaan kearsipan Desa/Kelurahan. Mengapresiasi program AMD, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga pembina kearsipan di Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa sebanyak 19 angkatan dengan total peserta 1.317 orang Sekretaris Desa/Kelurahan sejak dicanangkannya program AMD tahun 2009. Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa bagi Sekretaris Desa/Kelurahan se Jawa Timur Angkatan III Tahun 2014 dilaksanakan di Hotel Sinar Jl. Juanda Sidoarjo, tanggal 22 – 25 April 2014. Dalam sambutannya Drs. A. Mudjib Afan, MARS, Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berpesan dihadapan 65 orang Sekretaris Desa/Kelurahan agar “ Sekretaris Desa selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, apalagi tahun depan Desa akan mendapatkan anggaran Rp. 1 milyard lebih, kalau tidak dibekali dengan ilmu penataa usahaan pertanggung jawaban keuangan, maka hotel prodeo akan menantikan panjenengan semua “ .
Kegiatan ini dimaksudkan nuntuk meningkatkan kualitas, pengetahuan dan ketrampilan Sekretaris Desa/Kelurahan di bidang Kearsipan untuk mendukung pembangunan Desa/Kelurahan serta meningkatkan mutu dan implementasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintahan desa/kelurahan. sedangkan tujuan pelaksanaan Bimtek adalah terwujudnya penataan arsip yang baik dan benar sesuai kaidah kearsipan dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pelatihan ini juga diharapkan dapat menghindarkan adanya pemusnahan arsip-arsip desa yang tidak sesuai prosedur yang benar, karena dapat diancam dengan pidana.
Adapun narasumber/instruktur adalah pejabat struktural Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur yang berkompeten serta pejabat fungsional Arsiparis di lingkungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Materi yang disampaikan antara lain : Kebijakan Kearsipan di Jawa Timur, Program Arsip Masuk Desa, Tata Naskah Dinas (teori dan Praktek), Pengurusan Surat (teori dan Praktek), Pemberkasan dan Klasifikasi Arsip (teori dan Praktek), Penyusutan dan Pemeliharaan Arsip (teori dan Praktek), diskusi dan evaluasi, dan Pre test dan Post test. (Fath)