Pemberitahuan
Diberitahukan dengan hormat, bahwa dengan adanya sistem peminjaman buku terbaru, sanksi keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam disesuaikan lamanya jumlah hari keterlambatan.
Demikian untuk diketahui
Hari keterlambatan Sanksi keterlambatan ( tidak boleh pinjam )
1 hari 1 hari
2 hari 2 hari
3 hari 3 hari
dst. dst.
Bagi anggota perpustakaan ( mahasiswa ), yang menginginkan fasilitas pinjam buku lebih dari 2 eksemplar untuk skripsi / tugas akhir dimohon Perguruan Tinggi/ Universitas yang menaungi melakukan kerjasama ( MoU ) dengan Badan perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi bagian layanan. terima kasih ( ima )