MEMORANDUM of UNDERSTANDING ( MoU )
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
BADAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR
DENGAN
RUMAH TAHANAN KELAS I SURABAYA
TENTANG
PENGEMBANGAN LAYANAN PERPUSTAKAAN
NOMOR : 041/ /210.1.2/2014
NOMOR : /2014
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga, bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas yang bertempat tinggal di Surabaya, PARA PIHAK yang bertanda tangan di bawah ini :
1. |
Nama : Drs.A.MUDJIB AFAN,MARS Jabatan : Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Bertindak atas untuk dan atas nama yang Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berkedudukan di Jl.Menur Pumpungan No.32 Surabaya Selanjutnya disebut PIHAK KESATU |
2 |
Nama : KADIYONO,Bc.IP,SIP,M.Si. Jabatan : Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bertindak atas untuk dan atas nama Rutan Kelas I Surabaya berkedudukan di Jl.Letjen Sutoyo, Medaeng Waru-Surabaya, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan sesuai pasal-pasal berikut :
Pasal 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi,keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka perjanjian kerjasama yang didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan dengan berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat bahwa kerjasama ini didasari saling meningkatkan Layanan Perpustakaan di Badan Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Pasal 3
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat bahwa kerjasama dalam Peminjaman dan Pengembalian buku di Badan Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Pasal 4
Pihak KESATU berkewajiban :
- Meminjamkan buku yang diinginkan ke pihak KEDUA;
- Memberikan izin kepada kepada PIHAK KEDUA untuk meminjam selama 2 (dua) bulan, dan dapat diganti dengan judul yang baru;
Pihak KEDUA berkewajiban :
- Bertanggungjawab atas keamanan buku yang ditipkan;
- Bersedia mengganti atau memperbaiki jika terjadi kerusakan pada buku yang dititipkan;
- Bertanggungjawab atas kehilangan buku yang dipinjamnya dan harus mengganti sesuai judul dan pengarangnya.
- Melaporkan kegiatan peminjaman kepada Pihak KESATU
Pasal 5
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani, dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun akan dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang jangka waktunya apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk itu.
Pasal 6
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan di atur dan ditetapkan kemudian oleh kedua
belah pihak atas dasar musyawarah yang selanjutnya dituangkan dalam Surat perjanjian tersendiri yang
merupakan lampiran yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
2) Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua)
diatas kertas bermaterai masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ketentuan lembar
kesatu untuk PIHAK KEDUA lembar kedua untuk PIHAK KESATU dan lembar ketiga untuk Arsip.
Demiian Nota Kesepahaman ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
|