Dalam rangka upaya mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan sesuai standar, prinsip, dan kaidah kearsipan diperlukan pengakuan terhadap mutu, kualifikasi dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan. Disinilah perlu akreditasi terhadap lembaga kearsipan atau Unit Kearsipan dan sertifikasi terhadap Sumber Daya Manusia kearsipan.
Untuk itulah maka Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan di Hotel Sahid Surabaya pada tanggal 20 Pebruari 2014. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Drs. A. Mudjib Afan, MARS yang dihadiri oleh Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 70 Peserta.
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional RI terhadap unsure kelembagaan, pengelolaan arsip, prasarana dan sarana kearsipan serta Sumber Daya Manusia Kearsipan dinyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan standar, prinsip, dan kaidah kearsipan kearsipan terakreditasi untuk penyelenggaraan kearsipan dengan nilai akreditasi 2,74 atau dengan kualifikasi A kategori memuaskan. Dengan adanya akreditasi yang dicapai lembaga kearsipan Provinsi Jawa Timur ini harapannya lembaga kearsipan Kabupaten/Kota juga bisa mendapatkan akreditasi yang sama.
Drs. A. Mudjib Afan, MARS menawarkan kepada Arsip Nasional RI (ANRI) agar bisa membagi kewenangan dalam memberikan akreditasi dan sertifikasi kearsipan, sebagaimana yang disampaikan dalam sambutan pembukaan Sosialisasi “ Saya yakin kalau ANRI tidak bisa menyeleksi keseluruhan instansi di Indonesia dalam kaitannya dengan kearsipan. Rasanya berat untuk itu saya mengusulkan agar dibagi kewenangannya” ungkapnya. Jika ini disetujui pihaknya mengharapkan ANRI bias memberikan bimbingan dalam menciptakan assessor dengan standarisasi dalam menyeleksi dan memberi akreditasi terhadap instansi (unit kearsipan).
Maksud dan tujuan Sosialisasi Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan ini untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam meningkatkan mutu dan implementasi penyelenggaraan kearsipan di Jawa Timur. Selain itu diharapkan juga terwujudnya peningkatan pemahaman kearsipan dan terwujudnya pembudayaan sadar arsip di lingkungan aparatur pemerintah.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut hadir narasumber DR. Chatarina Saptorini selaku Direktur Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan ANRI. (Fath)