Salah satu sumber daya organisasi adalah informasi. Informasi yang selalu dan setiap saat diciptakan, dibuat organisasi adalah arsip. Arsip merupakan informasi yang terekam yang dapat berperan sebagai sumber informasi maupun bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan. Kenyataannya sampai sekarang masih ada sebagian aparatur yang masih mengabaikan masalah arsip. Arsip tertumpuk ditempat yang bukan tempatnya, tanpa ditata dan dikelola dengan baik dan benar, sehingga mengakibatkan sumber informasi tersebut tidak dapat didayagunakan secara maksimal.
Untuk itulah maka Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2013 di Hotel Sinar Sidoarjo tanggal 11 Pebruari 2014. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 70 Peserta.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana penyelenggaraan kearsipan meliputi seluruh penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan yang didukung oleh SDM, prasarana dan sarana serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengarahannya Drs. A. Mudjib Afan, MARS Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berpesan agar dalam melakukan penyusutan arsip keuangan perlu unsur ketelitian dan kehati-hatian mengingat informasinya sangat menentukan dalam kontek pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan Negara. Salah dalam menyusutkan arsip keuangan berdampak pada sanksi pidana.
Sosialisasi diakhiri setelah disampaikan secara teknis penggunaan Jadwal Retensi Arsip Keuangan sebagai pedoman penyusutan arsip keuangan oleh narasumber Dra. Diah Ismiatun, M.Hum, Arsiparis Madya Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. (Fath)