RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN TAHUN 2013

Rapat Koordinasi Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur  Tahun 2013 telah digelar oleh Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur pada Hari Senin-Selasa  tanggal 18-19 Pebruari 2013 di Hotel Oval. Rakor Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari 41 Kepala beserta pejabat yang menangani perencanaan dan penyusunan program dari  Lembaga Perpustakaan dan Kearsipan se-Jawa Timur ditambah pejabat struktural dan fungsional pustakawan/arsiparis dilingkungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum yaitu Bapak DR. H. Akhmad Sukardi, MM yang didampingi oleh Kepala  Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Bapak  Drs. A. Mudjib Afan, MARS. Maksud dan tujuan Rakor kali ini adalah (1) Mensinergiskan antara lembaga perpustakaan dan kearsipan tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Timur (2) Sinkronisasi program dan kegiatan antar lembaga perpustakaan dan kearsipan se-Jawa Timur (3) Bersama-sama mengembangkan dan memajukan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Jawa Timur dan (4) Turut serta mensukseskan program pelayanan publik.

                Narasumber dalam Rakor kali ini adalah Deputi Bidang Pembinaan ANRI Dra. Dini Saraswati, MAP, Drs. A.Mudjib Afan, MARS Kepala Badan, Konsultan Pembangunan dari  Jakarta Ir. Sunaryanto, MSc, yang berbicara tentang Grand Design Bapersip 2013-2025, Drs. HM. Loeqman Al Hakim,SH.MM,M.Hum Kepala Perpustakaan dan Arsip Kab. Pamekasan dan Ibu Agnes pengelola Perpustakaan Kelurahan Ngagel Rejo yang menjadi Juara I Tk. Nasional dalam lomba perpustakaan desa/kelurahan. Dalam Rakor pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menelurkan 5 rekomendasi  yang nantinya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur, Bupati/Walikota, PERPUSNAS RI dan ANRI, rekomendasi  antara lain (1) Peningkatan kapasitas kelembagaan dari kantor Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Badan Perpustakaan dan Kearsipan (2)Peningkatan alokasi anggaran bidang Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten/Kota minimal 2 – 3 %dari APBD Kabupaten/Kota (3) Penciptaan jabatan fungsional Pustakawan danArsiparis serta pengembangannya (4)Percepatan pengembangan program perpustakaan desa/kelurahan dan Arsip Masuk Desa (5)Materi tentang Perpustakaan dan Kearsipan harus dimasukkan kedalam kurikulum wajib DIKLAT PIM. (purwati-asep)