BUKU PEDOMAN PERPUSTAKAAN

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor : 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 10 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Berwenang Mengatur, Mengawasi dan Mengevaluasi Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Wilayah Masing-Masing.

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Perpustakaan menerbitkan Buku Pedoman Perpustakaan.

Diharapkan dapat menghasilkan persamaan persepsi dan keseragaman tindakan manajemen di lingkungan perpustakaan.