Uji publik berlangsung di Novotel Hotel Surabaya tanggal 19 Juni 2013 dengan nara sumber Sekretaris Perpustakaan Nasional RI, Drs. Dedi Junaedi, M. Si dan dimoderatori oleh Melkion Donald, S. Pd., M. Hum. Dari kegiatan tersebut terungkap alasan mengapa PP tentang perpustakaan yang rumusannya sudah cukup lama dibuat itu belum juga ditandatangani oleh presiden. Dedi Junaedi mengatakan bahwa sejak UU Nomor 43 Tahun 2007 disahkan, sebenarnya telah terjadi sekitar 49 kali pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas 7 (tujuh) rancangan PP tentang perpustakaan yang sudah dipersiapkan yaitu tentang kepemilikan naskah kuno; pemberian penghargaan kepada masyarakat yang menyimpan dan merawat naskah kuno, standar nasional perpustakaan, penyimpanan bahan pustaka; dewan perpustakaaan; pemberian penghargaan kepada masyarakat penyelenggara perpustakaan; dan pemberian sanksi kepada lembaga yang tidak menyelenggarakan perpustakaan sesuai dengan amanat Undang-undang. Ada beberapa pasal krusial yang menjadi perdebatan sangat lama antara pihak-pihak yang berkepentingan namun Dedi mengharapkan dukungan dari semua pihak agar ketujuh rancanagan peraturan pemerintah yang telah digabung menjadi satu RPP tersebut dapat segera dikirimkan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan
Pasal krusial yang dimaksud antara lain adalah pasal 33 tentang syarat pengangkatan pertama menjadi pustakawan. Untuk menciptakan pustakawan yang profesional seperti diharapkan, semula ditetapkan bahwa syarat pengangkatan pertama menjadi pustakawan adalah minimal berlatar belakang pendidikan strata 1 (S1). Pasal ini kemudian mengalami perubahan setelah mempertimbangkan banyaknya perguruang tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan diploma perpustakaan. Berikutnya adalah pasal 35 tentang sertifikasi kompetensi pustakawan. Dalam rancangan awal, sertifikasi kompetensi akan diikuti oleh pemberian tunjangan sertifikasi sebagaimana yang telah diterapkan kepada para guru. Harapan ini tidak bisa terpenuhi, sertifikasi bertujuan untuk mendorong para pustakawan terus miningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Dan yang paling banyak menyita perhatian adalah pasal 84 tentang alokasi anggaran 5% untuk pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah. Sekretaris PNRI dalam kesempatan tersebut selain mengharapkan pandangan peserta tentang rancangan PP juga mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan.
Dalam sesi dialog, cukup banyak peserta yang memberikan masukan. Salah seorang peserta menyampaikan belum adanya komponen pengawasan pelaksanaan perpustakaan di sekolah-sekolah. Dalam struktur organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, menurutnya, belum ada organ khusus yang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap perpustakaan sekolah sehingga hal ini dapat berakibat pada pengabaian terhadap ketentuan tentang perpustakaan sekolah yang ada. Peserta lain menyoroti belum jelasnya mata anggaran untuk urusan perpustakaan sehingga antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya belum ada kesamaan pos untuk penganggaran perpustakaan, dan yang mendapat perhatian cukup besar adalah ketentuan mengenai kepala perpustakaan yang harus berasal dari pustakawan atau dapat juga dari tenaga ahli tetapi dengan persyaratan telah bekerja di perpustakaan minimal 5 tahun (Mk).