BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN ARSIP PEMERINTAHAN DESA BAGI SEKRETARIS DESA/KELURAHAN SE-JAWA TIMUR ANGKATAN III TAHUN 2013

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, telah menempatkan Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat dan budaya setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jawa Timur adalah daerah yang memiliki desa/kelurahan terbesar di Indonesia yang berjumlah +8.500 desa/kelurahan. Menyadarai kondisi tersebut, sejak tahun 2009 Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur telah mengadakan Bimbingan Teknis Kearsipan bagi Sekretaris Desa/kelurahan. Sampai tahun 2013 ini Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur telah mendidik 884 orang  Sekretaris Desa/Kelurahan se Jawa Timur.

      Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa bagi Sekretaris Desa/Kelurahan se Jawa Timur angkatan III Tahun 2013 di Hotel UB Hotel Malang  tanggal 16 – 19 April 2013 diikuti oleh 75 orang Sekretaris Desa/Kelurahan.  Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Sekretaris Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Drs. HASTO HENDARTO, MM mewakili Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

       Dalam sambutannya Sekretaris Badan menghimbau kepada peserta dapat menggali sedalam-dalamnya ilmu kearsipan ini dan tanya sejelas-jelasnya apabila ada  materi yang belum dipahami. Pelaksanaan Bimtek ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan Sekretaris Desa/Kelurahan di bidang kearsipan untuk mendukung pembangunan Desa/Kelurahan dan meningkatkan mutu dan implementasi penyelenggaraan kearsipan.

      Materi pembelajaran Bimtek Kearsipan ini terdiri dari 6 pelajaran (34 jam pelajaran), yaitu : 1. Kebijakan Kearsipan di Jawa Timur 2. Program AMD dan manajemen arsip dinamis 3. Tata Naskah Dinas 4. Pengurusan surat 5. Pemberkasan dan Klasifikasi arsip Pemerintahan Desa 6. Penyusutan dan Pemeliharaan Arsip. Narasumber adalah pejabat struktural yang berkompeten dan pejabat fungsional Arsiparis di lingkungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. (Fath).