E. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID –PEMBANTU yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentusn peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
– PPID –PEMBANTU mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
– PPID –PEMBANTU mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
– Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
– Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
PPID –PEMBANTU yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
– PPID –PEMBANTU mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
– PPID –PEMBANTU mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
– Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
– Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
– PPID –PEMBANTU menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
– PPID –PEMBANTU menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID–PEMBANTU;
– Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.