PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

E.    PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Mekanisme  Penyelesaian Sengketa Informasi:

1.   PPID –PEMBANTU yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentusn peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

–   PPID –PEMBANTU mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;

–   PPID –PEMBANTU mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

–   Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

–   Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

    PPID –PEMBANTU yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

–    PPID –PEMBANTU mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;

–    PPID –PEMBANTU mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

–    Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

–    Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

3.  Penyelesaian sengketa informasi

–     PPID –PEMBANTU menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;

–     PPID –PEMBANTU menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID–PEMBANTU;

–     Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.