INVENTARISASI ARSIP PERBATASAN

Salah satu yang menonjol dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah adalah persoalan batas antar daerah. Selama ini pembentukan UU Pemerintah Daerah klausul tentang batas hanya disebutkan perbatasan dengan daerah tetangga. Kalaupun ada lampiran peta hanya berupa sket yang pembuatannya tidak sesuai pembuatan peta yang benar. Guna mengantisipasi permasalahan ini pemerintah telah menetapkan dasar hukum penyelesaian yaitu UU No. 32 Tahun 2004 dan Permendagri No. 1 Tahun 2006

Biasanya sengketa muncul apabila di wilayah perbatasan terdapat potensi sumber daya alam, potensi wisata, akses layanan public, dan kepentingan lainnya yang dapat mendatangkan PAD. Dipastikan kedua pemda akan saling mengklaim dan meminta agar batas wilayah itu ditetapkan seakurat mungkin. Berbagai upaya dilakukan untuk mengumpulkan data dan arsip sebanyak-banyaknya baik berbentuk peta maupun naskah dasar hukum. Sementara peta yang jadi rujukan bisa dikatakan tidak akurat, karena hanya berupa peta pemetaan atau malahan peta yang dibut tanpa proses administrasi dan hukum.

            Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan yang sama di masa depan. Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Penyelamatan Arsip Statis melakukan kegiatan Inventarisasi Arsip Perbatasan ke semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur mulai Tahun Anggaran 2013. Manfaat kegiatan ini adalah penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip perbatasan sebagai aset vital daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat.

            Pada tanggal 28-29 Januari 2013 inventarisasi dimulai dari Kabupaten Kediri. Pada hari pertama tiga orang tim dari Arsip Provinsi didampingi dua orang Arsip Kabupaten  melakukan pendataan dan reproduksi arsip di Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Kediri. Hasilnya terdata arsip-arsip pembahasan sampai berita acara penegasan batas antar dua daerah. Dokumen tersebut menjelaskan beberapa tahapan penentuan batas, yang dimulai dari penelitian dokumen, pelacakan batas wilayah, pemasangan pilar dan pengukuran garis batas. Namun proses ini harus diperkuat dengan Permendagri, yang saat ini rancangannya masih diajukan. Tahap akhir adalah pembuatan Peta Batas.

            Daerah tersebut adalah : Kabupaten Kediri dengan Kota Kediri, Kabupaten Kediri dengan Nganjuk, kabupaten Kediri dengan Jombang, Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Malang, kabupaten Kediri dengan Tulungagung. Kelima daerah tersebut sudah tersusun rancangan Permendagri dan sudah diajukan pada tahun 2010 dan 2011. Yang menarik adalah belum adanya arsip pembahasan perbatasan antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar. Sumber dari Bagian Pemerintahan Umum menjelaskan sejak adanya permasalahan kepemilikan Gunung Kelud belum ada kesepakatan perundingan kedua daerah. Sedangkan arsip-arsip mengenai sengketa masih tertutup.

            Pada hari kedua, Tim Arsip dan Bagian Pemerintahan melakukan uji petik di lokasi perbatasan antar dua daerah. Dengan didampingi pejabat Kecamatan Banyakan dan perangkat Desa setempat, Tim mengambil dokumentasi di Desa Jabon kec. Banyakan, Kabupaten Kediri yang berbatasan dengan Desa Mrican Kec. Mojoroto, Kota Kediri yang ditandai dengan Pilar PBU 001. Uniknya garis batas ada dalam satu pemukiman. Begitu pula Pilar 002 ada dalam lingkungan PG. Mrican. Namun dalam kepengurusan administrasi dan kependudukan selama ini tidak ada masalah.

            Selanjutnya dengan batas luar kabupaten mengambil sampling perbatasan dengan Kabupaten Nganjuk. Batas fisik ditandai dengan kali kecil yang melintang dari Barat ke Timur disebelah utara Desa Ngablak Kediri yang berbatasan di sebelah utara Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Nganjuk. Pilar PABU 058 yang dipasang tahun 2008 diletakkan di pinggir sungai juga di pinggir jalan raya Kediri-Nganjuk.

            Diharapkan kerjasama Lembaga Kearsipan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan instansi terkait kebijakan batas daerah seperti ini dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sampai selesainya proses penentuan batas. Sehingga arsip-arsip batas dapat disimpan dan dilestarikan di lembaga kearsipan. (Bowoher.st)