BAPERSIP SIAPKAN RAPERDA PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Badan Perpustakaan dan Kearsipan (Bapersip) Jatim kini tengah mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di Jawa Timur. Saat ini di Jatim masih belum memiliki payung hukum setingkat Peraturan Daerah. Kebijakan tersebut sedikit agak terkendala, terutama dalam penyediaan anggaran sarana dan prasarana perpustakaan dan kearsipan yang membutuhkan anggaran cukup besar.

Kepala Bapersip Jatim, Drs. Mudjib Affan MARS mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Perpustakaan dan Kearsipan merupakan salah satu bidang urusan pemerintahan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Urusan Perpustakaan dan Kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penyerahan urusan pemerintahan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan ini diharapkan berdampak lokal atau lebih berhasil guna serta berdaya guna untuk masyarakat. Untuk percepatan pembangunan Perpustakaan dan Kearsipan, dirasa perlu untuk menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengatur tentang Perpustakaan dan Kearsipan di Jawa Timur, yang merupakan payung hukum dari penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan tidak boleh lagi dikelola secara manual atau tradisional, namun harus mengikuti perkembangan teknologi informasi, yang dapat meningkatkan kepuasan masyarakat selaku pengguna buku-buku perpustakaan dan pengguna arsip di Jawa Timur. “Dalam hal ini, Bapersip Jatim mengajak pihak terkait untuk memberikan masukan dan saran demi sempurnanya draft Perda yang sudah kami susun ini,” katanya.

ia menambahkan, sesuai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, urusan perpustakaan dan kearsipan merupakan salah satu objek penilaian oleh Tim, hal ini dikarenakan perpustakaan dan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kriteria yang dinilai adalah Penyelenggaraan Tata Kearsipan di semua SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, peningkatan SDM kearsipan di Jawa Timur, koleksi buku yang dimiliki Perpustakaan se Jawa Timur, jumlah pengunjung perpustakaan se Jawa Timur.

untuk mencapai hasil maksimal dari kriteria penilaian dimaksud, semua SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan SKPD Kabupaten/Kota harus sudah melaksanakan tata kearsipan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 26 tahun 2009 tentang Tata Kearsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami yakin untuk mencapai pelaksanaan tata kearsipan dimaksud bukanlah pekerjaan yang mudah untuk dilaksanakan, melainkan membutuhkan perhatian yang serius dari kita semua, “tambahnya.

Selain itu, lanjut mantan Kadinkes Jatim ini, peningkatan SDM kearsipan yang masih minim. Pejabat Fungsional Arsiparis maupun tenaga kearsipan harus ada di setiap SKPD Pemerintah Provinsi dan SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur. “kenyataannya, kondisi saat ini sedikit sekali SKPD Pemerintah Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mempunyai Pejabat Fungsional Arsiparis,” ungkapnya. (Rac-Bhirawa)