Menteri Dalam Negeri mengizinkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembiavaan program Arsip Masuk Desa (AM D) di Jatim. Izin itu tertuang dalam surat bernomor 143/1943/PMD tertanggal 20 Maret 2012 tentang Alokasi Dana Desa untuk Pengelolaan Kearsipan Desa yang ditandatangani Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ayip Muflich.
Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Drs. Mudjib Afan MARS membenarkan turunnya surat Mendagri terkait izin pengelolaan kearsipan desa dengan menggunakan dana ADD. “Gubernur secara khusus menyurati Mendagri terkait pembiayaan kearsipan desa melalui ADD. Alhamdulilah, Mendagri mengizinkannya : kata Afan saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (1/4) kemarin.
Menurut Afan, Gubernur Jatim perlu secara khusus menyurati Mendagri karena melihat realitas di lapangan program Arsip Masuk desa (AMD) yang dicanangkan Presiden sejak Agustus 2009 1alu dan diproyeksikan tuntas 2014 menemui kendala. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan sumber dana di desa dan minimnya perhatian Kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengelolaan arsip desa.
Sementara, dana ADD yang digulirkan pemerintah juga belum berani digunakan oleh pemerintah desa untuk program AMD tersebut. “Turunnya surat Mendagri tersebut jelas bisa menjadi pegangan bagi teman-teman di desa untuk menggunakan dana ADD,”tambahnya”.
Namun demikian Afan mengingatkan bahwa Program AMD dapat dibiaya dari ADD sepanjang telah melalui mekanisme musyawarah desa.”Pembiayaan pengelolaan dan pengadaan kearsipan harus tertuang dalam APBDes. Jadi tidak boleh sembarangan,” pesannya.
Respon positif terhadap surat Mendagri juga disampaikan anggota Komisi E DPRD Jatim Nur Muhyidin. Menurut politisi Partai Demokrat ini, ADD adalah salah satu sumber pendapatan desa, sehingga kewenangan penggelolaanya semestinya merupakan kewenangan pemerintah desa. “Pemprov Jatim harus segera menyosialisasikan surat Mendagri tersebut agar tidak ada keragu-raguan dibawahdalam menggunakan dana ADD,” pintanya. Kepastian dibolehkannya penggunaan dana ADD lanjut Muhyidin diharapkan bisa mempercepat pencapaian program AMD.
“Dewan mengapresiasi langkah cepat gube:mur dalam membaca realitas yang ada di bawah,” tambahnya]agi. Selain berharap pada dana ADD, Muhyidin juga berpandangan bahwa dalam ‘hal pengelolaan arsip, sebenarnya anggaran bisa diambilkan dari jatah 20% anggaran untuk pendidikan. “Alokasi 20% dana pendidikan semestinya bisa juga untuk diplot untuk pembinaan kearsipan, setidaknya kearsiapan di instansi pendidikan,” tegasnya. sda.st. Sumber : bhirawa.