Original

Naskah/dokumen berupa kopi resmi atau kopi jalan yang pertama kali dibuat untuk pelaksanaan fungsi kedinasan. Kopi selanjutnya sering disebut duplikat atau turunan.

Organisasi Pencipta Arsip

Istilah yang digunakan untuk nama lembagalorganisasi yang secara hukum merupakan tempat sesuatu khasanah arsip tercipta sebagai informasi terekam mengenai pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Termasuk organisasi pencipta arsip antara lain: Partai Persatuan Pembangunan, Komite Olah Raga Nasional Indonesia. Lihat juga lembaga Pencipta Arsip

Organisasi Kearsipan

Istilah yang digunakan untuk badan hukum berupa lembaga perkumpulan orang-orang dengan profesi pengelola arsip atau lembaga kearsipan dan dibentuk sebagai wadah pengembangan profesi dan peningkatan profesionalisme. Termasuk jenis ini adalah, International Council on Archives (beranggotakan orang daD lembaga), Association of Records Managers and Archivists (beranggotakan orang), dan Ikatan Arsiparis Indonesia (beranggotakan orang).

Organisasi Arsip

Tindakan dan prosedur yang dilalui dalam proses penataan arsip berdasarkan suatu sistem yang pengaturan arsip yang diberlakukan pada sesuatu instansi/organisasi.

Orasi

Tindakan penyampaian gagasan secara lisan dihadapan publik, baik dengan atau tanpa teks, yang dilaksanakan secara bebas atau non protokoler

Onomastics

Ilmu yang berhubungan dengan pengetahuan mengenai asal-muasal, bentuk, arti dan penggunaan nama, khususnya nama tempat (toponomy), clan nama orang (anthroponomy).

Odometer

Metoda dalam pembuatan indeks untuk kepentingan temu balik arsip “microimages” Lihat juga Microimage.

Non Dinas

Salah satu alat komunikasi tertulis kedinasan pada suatu organisasi/instansi tertentu yang sifatnya interen. Lihat juga memorandum.

Non Arsip

Segala ikutan dalam proses korespondesi yang informasinya tidak menpunyai nilai arsip namun biasanya menjadi bagian dari berkas arsip, pustaka dan naskah/dokumen yang tidak atau belum dikomunikasikan. Termasuk di dalamnya adalah : berkas penyangga, pustaka, duplikasi, naskah/ dokumen yang tidak dikomunikasikan, naskah yang dibuat hanya untuk hanya untuk rujukan atau pemeran dan ikutan lain yang tidak memiliki informasi pelengkap pada arsipnya.