Kabupaten Pasuruan

Profil Kantor Arsip Kabupaten Pasuruan

                      

A. KELEMBAGAAN

Nama Instansi : Kantor Perpustakaan dan Arsip
Kab./Kota : Kabupaten Pasuruan
Nama Kepala : Drs. H. BAMBANG SUSANTO
Alamat Instansi : Jl. Panglima Sudirman No. 67 A.
Telp./Fax : (0343) 417923

B. SEJARAH INSTANSI

Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pasuruan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001, tgl 27 Desember 2001 Jo Nomor 21 Tahun 2000 Tanggal 15 Nopember 2000 tentang Satuan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Keputusan Bupati Nomor 46 Tahun 2002 Tgl 20 April 2002 Jo Nomor 28 Tahun 2001 Tanggal 1 Maret 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pasuruan. Mempunyai tugas membantu Kepala Daerah di bidang kearsipan serta melayani masyarakat umum di bidang perpustakaan di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Setelah ada PP 41 Kantor Arsip dan Perpustakaan menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip sesuai Perda Kabupaten Pasuruan No. 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bapeda dan Lembaga Tehnis Daerah.

C. STRUKTUR ORGANISASI

No
Asal Arsip
Jumlah
Kurun Waktu
Jenis Arsip
1
2
Berkas pemilu pilkada
Dispenda



 

D. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEARSIPAN

1. Seksi Pengelolaan Arsip :

Mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan dibidang pengelolaan dan inventarisasi Arsip.
Untuk melaksanakan tugas sebaimana tersebut diatas seksi pengelolaan Kearsipan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan akuisisi dan penyelamatan arsip in aktif.
b. Pelaksanaan pemindahan, penataan, inventarisasi, penilaian, penyusutan dan pemusnahan arsip in aktif.
c. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan arsip in aktif.
d. Pelaksanaan penelusuran, penyelamatan dan pelestarian arsip statis dan arsip bernilai sejarah.
e. Pelaksanaan reproduksi micro film, Audio fisual dan alih media arsip statis.
f. Pelaksanaan perubahan tata kerarsipan.
g. Pelaksanaan perubahan pengelolaan kearsipan.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.

2. Seksi Pengembangan Dan Program :

Mempunyai Tugas menyelenggarakan pengembangan program kearsipan dan perpustakaan, peningkatan SDM pengelola perpustakaan dan arsip.
Untuk melaksanakan tugas sebaimana tersebut diatas seksi pengembangan dan program mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengembangan program perpustakaan dan kearsipan.
b. Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan SDM aparatur perpustakaan dan kearsipan.
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengambangan perpustakaan dan tata kearsipan.
d. Pelaksanaan penyusunan standarisasi prasarana dan sarana perpustakaan dan kearsipan.
e. Penyelenggaraan bimbingan teknis perpustakaan dan kearsipan.
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor

E. PEDOMAN KEARSIPAN YANG DICIPTAKAN DAERAH :

1. Tata Kearsipan (Kep. Bupati Nomor 13 Tahun 2002)
2. Buku Tata Kearsipan (Kep. Bupati Nomor 14 Tahun 2008)
3. JRA (Kep. Bupati Nomor 15 Tahun 2008)

F. SARANA PRASARANA PENYIMPANAN ARSIP :

– Depo / ruang penyimpanan : ukuran 8 x 10 m
– Terpisah dengan perkantoran : ya / tidak
– Alat penyimpanan : Rak, almari, Fillinf Cabinet

G. PELAYANAN ARSIP :

– Ruang Layanan : ada / tidak
– Pengguna Arsip : Pemerintah / mahasiswa / Peneliti / …………
– Rata – rata pengguna tiap hari : –

H. KHASANAN ARSIP :

– ARSIP INAKTIF

No
Asal Arsip
Jumlah
Kurun Waktu
Jenis Arsip
1
2
3
4
5
6
7
Disperindag
Bagian Umum
RSUD Bangil
Bapeda
Keuangan
Kantor Arsip
Catatan Sipil
4 Box
6 Box
1 Box
1 Box
1 Box
42 Box
244 Box
1986 – 1998
1992 – 2004
1993
1996
2002
1980 – 2006
1986 – 2007
tekstual

I. HAMBATAN YANG DIHADAPI :

– Depo dan sarana penyimpanan arsip belum memadai
– Anggaran kecil / masih kurang untuk melalukan kegiatan kearsipan
– pelaksanaan akuisisi arsip dari Badan / Dinas Kabupaten Pasuruan belum dilaksanakan seluruhnya
– Kegiatan perpustakaan lebih dominan daripada kegiatan kearsipan

J. PESAN PIMPINAN :

– Diharapkam koordinasi dari Propinsi harus kontinyu agar lembaga ada eningkatan
– Perlu segera mengadakan Arsiparis untuk mengelola Arsip

Database Grand Desain

Kabupaten Pasuruan
a Format 1      :  Format FM 01 (Data Umum Pelaksana di Daerah)
    Tahun 2012
b Format 2      :  Format FM 02 (Kesesuaian Rencana dan Realisasi)
    Tahun 2012
c Format 3      :  Format FM 03 (Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Internal)
    Tahun 2012
d Format 4      :  Format FM 04 (Check List Mekanisme Pelaksanaan)
    Tahun 2012