Tindakan dan prosedur yang dilakukan dalam proses pengaturan arsip sehingga khasanah arsip sesuatu instansi/organisasi dapat tertata secara logis dan sistematis sehingga memfasilitasi temu balik secara cepat dan tepat. Pembenahan dapat berarti mengatur kembali sebagaimana diatur dalam sistem yang ditetapkan di lingkungan instansi yang bersangkutan (prinsip aturan asli) ataupun sesuai dengan sistem baru yang dikembangkan dalam proses pengaturan.