Prosedur yang ditetapkan oleh sesuatu lembaga pencipta arsip atau lembaga kearsipan untuk membatasi penggunaan arsip, baik dari aspek jenis arsipnya maupun penggunanya, didasarkan atas pertimbangan ketentuan hukum yang berlaku atau karena tersedianya sarana penemuAn arsip atau karena kondisi fisik arsip. Alasan pembatasan dapat bersifat situasional karena pertimbangan keamanan nasional dan dapat juga karena alasan profesional dalam sistem layanan kearsipan.