Hak Pemilikan Karya Sastra

Ketentuan hak secara hukum bahwa seorang penulis karya sastra atau manuskrip, atau ahli warisnya memegang penerbitan pertama tulisan tersebut, biarpun tulisan yang dimaksud telah bukan miliknya atau berada di tempat manapun adanya. Hak pemilikan karya sastra sifatnya berkesinambungan daD hanya terhenti pada saat telah diterbitkannya.