Ruang berupa lajur pemisah di antara deretan rak/lemari arsip yang diperuntukkan bagi petugas arsip yang melakukan pemindahan atau pemantauan fisik arsip. Bagi ruang penyimpanan arsip dengan rak/ lemari statik, pada umumnya lajur tersebut berjarak 60 cm untuk memungkinkan orang mengambil atau menempatkan arsip.
