1. Arsip yang karena ketentuan peraturan perundang-undangan harus dibuka untuk umum. Pada umumnya dikelola oleh negara, baik oleh institusi kearsipan nasional, Propinsi maupun Kabupaten / Kota untuk kepentingan umum karena berisi informasi mengenai keberadaan institusi negara atau informasi mengenai orang, tempat, organisasi atau fenomena yang bermakna nasional yang berkaitan dengan sejarah dan orang perseorangan di masing-masing wilayah. Namun demikian institusi swasta juga dapat mengeolola arsip publik, terutama yang berkaitan dengan sejarah perkembangannya.
2. Istilah untuk institusi kerasipan yang dimilki oleh pemerintah atau daerah dengan fungsi mengakisisi, melestarikan, mengolah dan mengelola arsip / dokumen dan benda-benda lainnya untuk kepentingan umum yang berhubungan dengan sejarah wilayah dan orang perseorangan di masing-masing wilayah yang bersangkutan.